RAKYATKU.COM,BARRU - M Emin Nurdin (22) harus melewati puasa pertama di balik jeruji besi. Tim Resmob Polres Barru menangkap warga asal Kota Parepare itu.
Dia pelaku tunggal kasus penjambretan di wilayah Kabupaten Barru.
Korbannya seorang ibu rumah tangga berinisial KS (26). Peristiwa itu terjadi di Desa Madello, Kecamatan Balusu, pada 15 April 2020 lalu.
Saat kejadian, pelaku melintas di Barru dalam perjalanan dari Kabupaten Pangkep menuju Parepare. Pelaku singgah di depan Pasar Takkalasi.
Niat jahat pelaku timbul ketika melihat ponsel di kantong bagasi motor bagian depan yang dikendarai korban.
Pelaku kemudian memepet korban. Hingga akhirnya jaraknya makin mendekat. Di saat itu, pelaku melancarkan aksinya. Tangan pelaku sempat dicegah korban, namun korban tak kuasa. Pelaku berhasil. Ia langsung menuju Parepare.
Kasubbag Humas Polres Barru, AKP Sainuddin mengatakan, pelaku sudah diamankan beserta barang bukti ponsel korban dan sepeda motor.
"Pelaku saat ini kita tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Sainuddin, Jumat (24/4/2020).