Jumat, 24 April 2020 15:31
Akbar Hidayat alias Saguni usai dilumpuhkan petugas.
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM - Tak jera menjadi penjahat, seorang residivis bernama Akbar Hidayat alias Saguni kembali berurusan dengan hukum. 

 

Lelaki berusia 24 tahun ini kembali diciduk polisi atas dugaan pidana pencurian dengan pemberatan.

Akbar diamankan Kamis dini hari (24/4/2020) sekitar pukul 01.00 wita oleh Unit Resmob Panakkukang. Pelaku diamankan beserta barang bukti berupa satu buah kipas angin, satu buah laptop merek Acer, satu buah CPU, satu buah speaker aktif warna hitam, dan dua buah proyektor warna putih.

"Alat yang diduga digunakan saat melakukan aksi kejahatan berupa linggis juga ikut diamankan," ungkap Kapolsek Panakkukang, Kompol Jamal, Jumat (24/4/2020).

 

Tak tanggung tanggung, pelaku menjadi target operasi berdasarkan dua laporan pengaduan. Kedua laporan itu masuk pada bulan Maret lalu pada tanggal 25 dan 26. Salah satu aksinya terjadi di Sekolah Dasar Tamamaung, Kota Makassar. 

Anggota Resmob Panakkukang yang mengetahui keberadaan pelaku langsung melakukan penangkapan di Jalan Racing Center atau Jalan Abdurrahman Basalamah.

"Saat dilakukan penangkapan pelaku sedang asyik tidur di tempat persembunyianya," beber Jamal.

Pelaku saat diciduk langsung mengakui perbuatannya dan menunjukkan semua lokasi pencurian. Termasuk tempat dia menyimpan barang-barang hasil curian di indekosnya di Jalan Sukaria 13.

Saat anggota Resmob meminta dia menunjukkan TKP, pelaku berusaha kabur. Tembakan peringatan tiga kali tak dihiraukan sehingga polisi melumpuhkan pelaku. Empat peluru bersarang di kaki kiri dan kanan.

Pelaku langsung dilarikan ke RS Bhayangkara guna penanganan medis. Setelah itu dibawa ke Polsek Panakkukang guna penyidikan lebih lanjut.
 

TAG

BERITA TERKAIT