Rabu, 22 April 2020 11:00
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Siwa Kecamatan Pitumpanua, Dr drg Andi Armin
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM,WAJO - Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Siwa Kecamatan Pitumpanua, Dr drg Andi Armin, membantah tudingan bahwa pihak RSUD Siwa tidak profesional. Juga tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam menangani pasien Covid-19.

 

Bantahan ini disampaikan di hadapan sejumlah anggota Komisi IV DPRD Wajo saat memberikan klarifikasi, Senin (20/4/2020).

Menurutnya, sebelum menangani pasien Covid-19, RSUD Siwa sudah membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan pasien Covid-19 pada RSUD Siwa.

"Tidak benar kalau RSUD Siwa tidak profesional, sebelum menangani pasien, kami sudah membuat SOP pelayanan pasien Covid-19," ujar dr Armin.

 

Dikatakan, sebelum IW, RSUD Siwa sudah pernah menangani pasien Covid-19 yang pertama. Pasien itu dilayani sesuai dengan SOP tata laksana Covid-19 dan telah dinyatakan sembuh. Sementara pasien kedua IW dirawat dengan SOP terbaru yang keluar pada bulan April 2020.

"Jadi dalam merawat pasien Covid-19, kami selalu mengacu pada protokol penanganan pasien Covid," kata dr Armin.

Dokter gigi ini menjelaskan kronologi penanganan IW. Katanya, pada 3 April 2020, IW mulai menjalani isolasi mandiri di rumahnya dan dipantau petugas Puskesmas Pitumpanua. 

Pada 7 April 2020, kepala puskesmas berkoordinasi dengan RSUD Siwa bahwa pasien IW akan ke RSUD Siwa. Pada 8 April, pasien datang untuk memeriksakan diri.

"Setelah mendapat penyampaian dari puskesmas, kami langsung mempersiapkan segala sesuatunya untuk melakukan perawatan. Tanggal 8 April 2020 IW sudah mulai menjalani perawatan di RSUD Siwa," jelasnya.

Sebenarnya, lanjut dr Armin, sesuai dengan protap tata laksana Covid-19, IW seharusnya isolasi mandiri saja di rumah karena statusnya positif tanpa gejala setelah menjalani rapid test.

Akan tetapi, dengan segala pertimbangan setelah berdiskusi dengan dokter penanggung jawab akhirnya diputuskan untuk dirawat inap.

"Seharusnya, sesuai dengan SOP, IW cukup isolasi mandiri selama 14 hari di rumah, tapi demi mengamankan pasien, makanya diisolasi di RSU," jelasnya.

Lalu, kenapa dipulangkan? Menurut dr Armin, IW dipulangkan karena pertimbangan psikis pasien. Kondisinya membaik. Apalagi hasil swab pertama negatif, maka disarankan isolasi mandiri saja di rumah. Sesuai dengan protokol tata laksana Covid-19, pasien positif tapi kondisi bagus dapat diisolasi di rumah.

Mengenai hasil swab kedua yang IW terkonfirmasi positif dengan gejala ringan sehingga isolasi mandiri di rumah. Namun, kata dr Armin, karena masyarakat mulai ribut, makanya IW dijemput pihak puskesmas sekaligus persiapan pemeriksaan swab ketiga di RSUD Siwa. (Adv Humas DPRD Wajo)

TAG

BERITA TERKAIT