RAKYATKU.COM - Benarkah pelanggar PSBB tidak bisa dipidana? Praktisi hukum asal Makassar, Dr Irwan Muin SH, MH berbeda pendapat dengan pakar hukum tata negara, Prof Yusril Ihza Mahendra.
Sebelumnya, Yusril menyatakan, warga yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tidak bisa dipidana.
Alasannya, sanksi pidana hanya bisa dijatuhkan oleh undang-undang. Sementara peraturan pemerintah (PP), peraturan menteri (Permen), maupun peraturan gubernur (Pergub) tidak bisa menjatuhkan sanksi pidana.
"Paling tinggi denda, itu mungkin dapat dilakukan daerah tapi dalam bentuk perda, bukan pergub. Sekarang kita dengar Pemda DKI dapat izin untuk PSBB itu akan mengeluarkan pergub," kata Yusril dalam diskusi virtual, Minggu (12/4/2020).
Sebenarnya, kata Yusril, ada tiga UU yang dapat digunakan dalam menghadapi pandemi virus corona. Ketiganya, yakni UU Kesehatan, UU Wabah Penyakit, dan UU Kekarantinaan Kesehatan.
Aparat penegak hukum seperti polisi, baru bisa masuk bila pemerintah menjalankan karantina wilayah sebagaimana yang ada dalam UU Kekarantinaan Kesehatan.
"Kalau kita baca UU Kekarantinaan Kesehatan, sanksi-sanksi pidana itu sama sekali tidak ada dalam PSBB. Polisi itu baru bisa dilibatkan apabila pemerintah memberlakukan karantina wilayah. Lalu di situ ada kewenangan polisi untuk bertindak," ungkapnya.
Praktisi hukum asal Makassar, Dr Irwan Muin SH MH punya pendapat berbeda. Menurutnya, pelanggar PSBB tetap bisa dipidana menggunakan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Walaupun konsepsi tentang Kekarantinaan Kesehatan sejatinya berada dalam domain disiplin ilmu-ilmu kesehatan, namun bagi seorang sarjana hukum sekalipun, mampu memahaminya dengan cukup baik setelah membaca UU tersebut secara utuh," katanya, Sabtu (18/4/2020).
Dia menguraikan, Kekarantinaan Kesehatan merupakan serangkaian upaya untuk mencegah atau menangkal masuk dan keluarnya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang dapat mengakibatkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
Sedangkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sendiri merupakan salah satu upaya atau tindakan dari penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan (vide Pasal 15 ayat 2 huruf b UU Nomor 6 Tahun 2018) disamping tindakan Kekarantinaan Kesehatan lainnya, seperti tindakan karantina (meliputi karantina wilayah, karantina rumah sakit dan karantina rumah) serta tindakan-tindakan lainnya.
"Berdasarkan ketentuan Pasal 60 UU Nomor 6 Tahun 2018 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 juncto Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, dapat dipahami bahwa penetapan status PSPB pada suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota merupakan wewenang pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan yang penetapannya didasarkan atas usulan/permohonan dari gubernur/bupati/wali kota setempat dengan pertimbangan atau alasan-alasan yang harus memenuhi ketentuan Pasal 3 PP Nomor 21 Tahun 2020 juncto Pasal 2 Permenkes Nomor 9 Tahun 2020," urainya dalam keterangan tertulis kepada Rakyatku.com.
Dia menyebut, pengaturan mengenai sanksi pidana atas pelanggaran atau kejahatan atas penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan diatur pada Pasal 90 sampai Pasal 94 UU Nomor 6 Tahun 2018.
Keempat pasal yang mengatur sanksi pidana tersebut dapat diterapkan kepada pelaku yang melanggar penyelenggaran status karantina maupun PSBB. Sedangkan ketentuan pidana yang pas diterapkan bagi pelaku yang melanggar penyelenggaraan PSBB adalah Pasal 93 a quo.
Terdapat dua jenis perbuatan materiil yang dapat dipidana berdasarkan ketentuan Pasal 93 a quo. Pertama, perbuatan tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan. Kedua, perbuatan menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan yang menyebabkan kedaruratan kesehatan.
"Perumusan delik ini memang sangat umum dan sedikit "unik". Sebab, rumusan perbuatan materiil yang pertama bersifat delik formil. Sedangkan rumusan perbuatan materiil kedua bersifat delik materiil yang mensyaratkan harus adanya akibat yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat," tambah dosen ilmu hukum ini.
Walaupun perumusan delik Pasal 93 a quo bercorak "umum", namun tampaknya tidak menyulitkan dalam penerapannya. Sebab, frasa utama atau kata kunci dalam rumusan delik tersebut adalah "Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan".
Ketika akan membuktikan hal tersebut, maka cukup membuka perwali/perbup/pergub yang mengatur secara teknis penyelenggaraan PSBB pada kota/kabupaten/provinsi dimaksud kemudian dikaitkan dengan kualifikasi perbuatan materiil pelaku.
Jika dilihat dari segi berat-ringannya sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 93 a quo, maka rumusan deliknya termasuk pelanggaran yang pelakunya ketika proses penyidikan dan pemeriksaan di pengadilan tidak memerlukan tindakan penahanan.
"Kecuali, jika kelak dinilai terbukti melakukan tindak pidana dimaksud berdasarkan putusan inkracht van gewisjde. barulah dilakukan penahanan untuk menjalani hukuman," kata Irwan.
Namun, Irwan Muin menyarankan agar pelanggar PSBB dihukum dengan pidana. Sanksi denda maksimal Rp100 juta dianggap lebih bisa memberi efek besar.
"Mengapa? Sebab jika mencermati teknis pengaturan PSBB itu sendiri, maka sasaran utama atau subjek pelaku potensial pelanggaran atas PSBB adalah badan usaha, badan hukum, organisasi atau korporasi," tutup Irwan Muin.