Jumat, 17 April 2020 14:44
ILUSTRASI
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM - Pemerintah Kota Makassar akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 24 April 2020.

 

Keputusan itu diambil dalam rapat bersama forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) di Posko Induk Covid-19, Kamis malam (16/4/2020). 

PSBB dijadwalkan berlangsung 14 hari, hingga 7 Mei 2020. Artinya PSBB ini berlaku juga selama bulan Ramadan.

Sebelum PSBB diterapkan, terlebih dahulu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat. Melibatkan camat, lurah, RT/RW, dan perangkat pemerintah serta aparat di setiap wilayah.

 

"Jumat 17 April 2020 (hari ini) akan dimulai sosialisasi pemberlakuan PSBB hingga hari Senin 21 April 2020," beber penjabat Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb.

Sementara masa uji coba berlangsung 21-23 April 2020.

Terkait pemberian bantuan selama PSBB, dilakukan Dinas Sosial bekerja sama kelurahan dan RT-RW.

"Bantuan kepada warga yang membutuhkan memanfaatkan dana kelurahan yang dialokasikan di tiap kelurahan," jelas Iqbal.
 

TAG

BERITA TERKAIT