Jumat, 17 April 2020 11:35
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sinjai, Drs Yuhadi Samad (berdiri).
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM - Dana desa benar-benar menolong di tengah wabah corona. Pemerintah Kabupaten Sinjai meminta para kepala desa segera memanfaatkannya untuk mengurangi dampak kebijakan penanganan Covid-19. 

 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sinjai, Drs Yuhadi Samad menyebutkan, realokasi dana desa atas petunjuk pemerintah pusat.

Payung hukumnya, Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Juga surat edaran Menteri Desa, PDTT Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.

"Alhamdulillah, dari aturan itu, kini desa diperbolehkan menggunakan anggaran dana desa dalam pencegahan penyebaran virus corona," ujar Yuhadi, Kamis (16/4/2020).

 

Tiga hal yang diprioritaskan terkait pemanfaatan dana desa di tengah pandemi Covid-19. 

Pertama, pembangunan infrastruktur secara swakelola dengan sistem Padat Karya Tunai Desa (PKTD). Tujuannya, memperkuat daya tahan ekonomi desa dan pendapatan masyarakat.

"PKTD dapat melibatkan atau memberdayakan masyarakat miskin, semi miskin, dan masyarakat terdampak Covid-19 (kehilangan pekerjaan) dalam kegiatan ini. Disarankan sistem penggajiannya per hari," ucapnya.

Kedua, pembentukan relawan Covid-19 desa. Berfungsi memantau dan menjaga desa masing-masing agar penyebaran Covid-19 tidak meluas.

"Kegiatan ini bisa dilakukan dengan menyiapkan sarana tingkat desa, seperti penyiapan sarana cuci tangan di kantor desa, penyemprotan disinfektan di fasilitas umum dan keramaian desa, serta pembagian masker kepada masyarakat," sambungnya.

Ketiga, pemberian bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat miskin atau masyarakat yang terdampak Covid-19. Berlangsung selama tiga bulan berturut-turut, April-Juni. Nilainya Rp600 ribu per bulan.

"Pemberian stimulan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang sama sekali belum pernah mendapatkan bantuan yang sama baik dari provinsi maupun dari Kemensos," tambahnya.

Sistem pendataannya diserahkan langsung kepada pemerintah desa dan diputuskan melalui musyawarah desa.

"Pendataannya dilakukan relawan desa mulai tingkat RT. Di sini juga waktunya desa untuk mendata kalau selama ini ada warga yang tidak ter-cover di bansos. Jadi diharapkan desa betul-betul mendata secara valid," jelasnya.

Penggunaan dana desa akan mendapatkan pengawasan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai. Hal itu tertuang dalam penandatanganan nota kesepahaman (MoU) bidang perdata dan tata usaha negara.

Tujuannya melakukan pengawalan dan pembinaan terhadap pengelolaan dana desa. Diharapkan semakin meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan di desa, baik laporan fisik maupun administrasi.

TAG

BERITA TERKAIT