Jumat, 17 April 2020 07:03
Bupati Barru, Suardi Saleh
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM,BARRU - Pemerintah Kabupaten Barru memutuskan memperpanjang proses belajar-mengajar siswa dan guru dari rumah masing-masing.

 

Pada surat edaran baru yang ditandatangani Bupati Barru Suardi Saleh, masa belajar di rumah diperpanjang dari 20 April hingga 16 Mei 2020.

Perpanjangan itu juga sejalan dengan surat edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat Covid-19. Juga mencermati kalender pendidikan Kabupaten Barru.

Berikut poin penting surat edaran terbaru Bupati Barru yang ditandatangani 15 April 2020:

 

1. Memperpanjang sementara waktu kegiatan belajar mengajar di rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh pada satuan pendidikan (TK/RA/PAUD, SD/MI, SMP/MTs), mulai tanggal 20 April s/d 16 Mei 2020;

2. Libur sekolah di satuan pendidikan tingkat TK/RA/PAUD, SDMI, SMP/MTS mulai tanggal 18 sampai 31 Mei 2020;

3. Pembelajaran di rumah dilakukan secara variatif dengan memperhatikan beban tugas yang tidak terlalu membebani peserta didik dan orang tua baik secara material maupun non material;

4. Mendorong guru dan orang tua dan peserta didik untuk mengikuti program pada saluran stasiun TVRI sesuai jadwal yang sudah disampaikan melalui WA group Dinas Pendidikan Kabupaten Barru;

5. Satuan pendidikan mengaktifkan jaga malam terkhusus bagi satuan pendidikan yang memiliki barang-barang berharga milik negara, seperti laptop, notebook, printer, proyektor, dan sejenisnya;

6. Satuan pendidikan melaporkan apabila ada kejadian di sekolahnya ke aparat kepolisian setempat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Barru;

7. Seluruh pengawas satuan pendidikan di tingkat TK, SD, dan SMP untuk melakukan pemantauan secara berkala di wilayah tugas masing-masing;

8. Satuan pendidikan melaksanakan pemantauan atau pengawasan kepada warga sekolah jangan sampai ada dugaan Covid-19 dan melaporkan ke pelayanan kesehatan terdekat;

TAG

BERITA TERKAIT