Kamis, 16 April 2020 11:59
Menkes, Terawan Agus Putranto
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM - Usulan PSBB dari Pemkot Makassar seperti sudah ditunggu-tunggu Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto.

 

Buktinya, baru diajukan, langsung disetujui. Usulan itu baru diteken Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah pada Rabu (15/4/2020). 

Hari ini, Kamis (16/4/2020), sudah ada balasannya dari Menkes. Sudah langsung dalam bentuk surat keputusan (SK).

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah membenarkan bahwa Menkes telah menyetujui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Makassar.

 

Penerapan PSBB di Kota Makassar ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/257/2020. SK tertanggal 16 April 2020.

Pemkot Makassar diwajibkan langsung menerapkan PSBB dengan membuat peraturan wali kota. PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Sebelumnya, daerah yang sudah disetujui menerapkan PSBB adalah DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Pekanbaru.

TAG

BERITA TERKAIT