Kamis, 19 Maret 2020 23:50
Editor : Andi Chaerul Fadli

RAKYATKU.COM, MAKASSAR-Dalam rangka pencegahan penularan virus Covid 19 atau Corona, Pemerintah Kota akan melakukan penutupan terhadap Tempat Hiburan Malam (THM), Karaoke dan Panti Pijat.

 

Menurut Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb bahwa wabah 
virus Corona harus dicegah dan diputus mata rantainya. Oleh karena itu pihaknya telah membuar surat edaran terkait penutupan THM, Tempat Karaoke dan Panti Pijat selama pandemi Corona.

“Kita juga melakukan pembatasan jam operasional selama 14 hari ke depan untuk pusat perbelanjaan , daya tarik wisata buatan, dan usaha pariwisata seperti Tempat Hiburan Malam (THM), tempat karaoke dan panti pijat," jelasnya. 

Pihaknya juga meminta seluruh manajemen usaha pariwisata dan tempat-tempat umum lainnya termasuk tempat ibadah menyediakan wastafel dan sabun serta melakukan kegiatan rutin berupa pengecekan ketersediaan hand sanitizer pada tempat tertentu dalam area kerja.

 

Selain itu, Iqbal juga meminta untuk dilakukan koordinasi secara berkala dengan puskesmas/rumah sakit yang telah dirujuk oleh Pemkot Makassar dan Pemerintah Provinsi Sulsel.

"Kita meminta kepada masyarakat untuk sementara menghindari kegiatan di keramaian, membatasi aktivitas di luar rumah serta menjaga lingkungan tempat kita tinggal tetap bersih dan higienis," lanjutnya.

Langkah preventif ini dilakukan oleh Pemkot Makassar menyusul penetapan status darurat cencana Covid-19 oleh pemerintah pusat, serta penetapan sebagai pandemi oleh lembaga kesehatan dunia WHO.

TAG

BERITA TERKAIT