RAKYATKU.COM,BANTAENG - Ini pilihan sulit bagi ASN di Bantaeng. Melepas rindu dengan orang tua atau keluarga dengan risiko pangkat diturunkan.
Kalau tidak mudik, kariernya aman. Namun, mereka tidak akan mendapat kesempatan seperti ini untuk bersua lebih lama dengan keluarga di kampung.
Bupati Bantaeng sudah mengeluarkan surat edaran nomor 800/276/IV/2020 tertanggal 8 April 2020.
Surat edaran itu terkait pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah. Termasuk mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Salah satu poin dalam edaran itu, ASN dan keluarganya dilarang keras bepergian keluar daerah dan atau mudik. Berlaku sampai negara dinyatakan bersih dari Covid-19.
"Tidak boleh meninggalkan Kabupaten Bantaeng selama masa transisi," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bantaeng, Muslimin, Selasa (14/4/2020).
Hanya dibolehkan untuk urusan mendesak. Misalnya, orang tua atau saudara sakit atau meninggal. Namun, harus mendapatkan izin dari atasan langsung atau pejabat yang berwenang. Selanjutnya melaporkan ke bupati melalui BKPSDM.
"Jika ASN melanggar maka akan diberikan sanksi disiplin penurunan pangkat satu tingkat selama satu tahun. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS," terang Muslimin.
"Edaran itu menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 41 Tahun 2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19," lanjutnya.