Sabtu, 11 April 2020 17:33
Abdul Rahman Saleh
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM - Surat edaran Pemkot Parepare terkait imbauan tidak salat Jumat di masjid berpolemik.

 

Puncaknya pada Jumat (10/4/2020), sempat terjadi ketegangan antara jemaah masjid dengan tim terpadu dari Pemerintah Kota Parepare. Terjadi saat aparat meminta agar pelaksanaan salat Jumat ditiadakan.

Makmur Raona, salah satu tokoh masyarakat di Kota Parepare menilai surat edaran itu bertentangan dengan fatwa MUI Pusat. Terutana poin 4 dan 5. Pemerintah kota, kata dia, memandang fatwa MUI tersebut secara general. Tidak melihat situasi di daerah masing-masing.

"Poin 4 dan poin 5 dalam Fatwa MUI pusat menjelaskan hal tersebut. Kami memandang kondisi di Parepare masih terkendali sehingga berdasarkan poin 5 fatwa MUI dalam kondisi penyebaran Covid-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan salat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak," sebutnya, Sabtu (11/4/2020).

 

Makmur juga meminta agar Pemkot Parepare melakukan revisi terhadap surat edaran tersebut lantaran bertentanagn dengan fatwa MUI.

"Berdasarkan kajian kami, tidak ditemukan sinkronisasi," lanjutnya.

Sekretaris Front Pembela Umat (FPU) Kota Parepare, Abdul Rahman Saleh memandang insiden yang terjadi di beberapa masjid di Kota Parepare Jumat kemarin perlu dikaji ulang.

"Di satu sisi pemerintah ingin menjaga masyarakatnya. Namun, di sisi lain umat ingin menjalankan kewajibannya. Di sini yang terpenting haruslah fatwa MUI pusat yang menjadi acuan utama," terangnya.

Pelaksaanaan salat Jumat di 18 masjid di Kota Parepare, kata dia, lantaran Kota Parepare dipandang masih terkendali dalam hal penyebaran Covid-19.

"Di sini kita minta kejelasan dari pemkot sebenarnya bagaimana kondisi di Kota Parepare. Apakah sudah zona merah sehingga salat Jumat harus ditiadakan. Supaya tidak lagi menimbulkan keresahan," katanya.

Rahman Saleh menjelaskan, dasar beberapa masjid masih menggelar salat Jumat karena melihat banyak indikator.

"Kita bisa lihat bersama. Pelabuhan, pasar, hingga warkop masih buka. Kalau situasi sudah tidak normal, berarti sudah tidak ada keramaian. Olehnya itu, harus ada kejelasan. Kita minta pemkot sebelum mengeluarkan edaran, perjelas dulu statusnya dengan pemaparan data. Jangan sampai ada data yang disembunyikan," tutupnya.

Sejauh ini Kota Parepare memang masih nihil kasus positif corona. RSUD Andi Makkasau sempat merawat pasien positif Covid-19. Namun, bukan warga Parepare, melainkan warga Sidrap dan Pinrang.

TAG

BERITA TERKAIT