Sabtu, 11 April 2020 09:00
Rumah Ivan Sambon yang dijadikan tempat persembunyian anggota KKSB.
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM - Entah sengaja atau terpaksa. Rumah milik satpam PT Freeport Indonesia dijadikan tempat persembunyian anggota TPNPB-OPM.

 

Satpam itu bernama Ivan Sambom. Dia sudah dijadikan sebagai tersangka. Dianggap mendukung kegiatatan Kelompok Kriminal Separatis Bersenjata (KKSB). 

Rumah milik Ivan itu berupa rumah kayu. Berlokasi di Jalan Trans Nabire, Kampung Jayanti, Distrik Iwaka, Mimika, Papua. Rumah itu digerebek aparat gabungan TNI-Polri, Kamis (9/4/2020).

"Di rumah itu ditemukan barang bukti berupa amunisi, senjata rakitan dan beberapa senjata tajam. Dan dari hasil keterangan Ivan barang-barang itu milik KKB yang tinggal di rumahnya," kata Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gde Era Adhinata.

 

Rumah tersebut dijadikan tempat persembunyian KKB usai melakukan penyerangan Kantor PT Freeport Indonesia di Kuala Kencana pada Senin (30/3/2020). 

Dalam peristiwa itu seorang Warga Negara Asing (WNA) asal New Zeland bernama Graeme Thomas Weal (57) meninggal dunia. Sedangkan dua karyawan lainnya bernama Jibril MA Bahar (49), dan Ucok Simanungkalit (57) terluka. 

Hasil penyelidikan mengungkap, Ivan merupakan anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Militan wilayah Mimika.

Ivan dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan atau Pasal 106 KUHP jo 55 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP jo 53 KUHP.

TAG

BERITA TERKAIT