Kamis, 09 April 2020 15:33
Vanessa Angel
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM - Vanessa Angel telah ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan psikotropika. Namun, dia tidak ditahan karena tengah hamil enam bulan.

 

Vanessa dijemput polisi di kediamannya pada Rabu (8/4/2020) untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus psikotropika. Setelah tujuh diperiksa, dia langsung ditetapkan sebagai tersangka.

"Statusnya tersangka dan proses perkaranya lanjut," kata Kanit 2 Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Maulana Mukarom, Kamis (9/4/2020).

Vanessa Angel dikenakan pasal 62 UU nomor 5 tahun 1997 tentang kepemilikan psikotropika dengan tanpa hak. Vanessa terancam kurungan pidana selama lima tahun.

 

Namun, karena hamil, dia tidak ditahan. "Tidak mudah bagi saya atau siapa pun itu melewati dan hadapi situasi begini, tetapi yang ada proses hukum yang saya harus jalani dan hormati. Saya mohon doanya semoga saya kuat menjalani ini," kata Vanessa.

Vanessa Angel hanya menjadi tahanan kota. Vanessa pun berterima kasih ke polisi karena mendapat keringanan.

"Terima kasih ke kepolisian karena memberi saya keringanan jadi tahanan kota, karena saya sedang mengandung 6 bulan," katanya.
 

TAG

BERITA TERKAIT