RAKYATKU.COM,SOPPENG - Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo telah menerbitkan surat edaran MenPAN-RB Nomor 36 Tahun 2020.
Dalam surat itu, Tjahjo melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bepergian ke luar daerah atau mudik selama pandemi Covid-19.
Hal ini untuk mencegah dan meminimalkan penyebaran, serta mengurangi risiko Covid-19 yang disebabkan mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lain.
Surat edaran MenPAN RB ini diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Soppeng, Kamaruddin. Surat edaran itu telah diterima dan ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Soppeng.
Menurut Kamaruddin, kebijakan MenPAN RB ini telah disampaikan kepada semua SKPD lingkup Pemkab Soppeng. Melalui surat edaran bupati Soppeng yang diterbitkan beberapa waktu yang lalu.
"Kebijakan (larangan mudik bagi ASN Soppeng) itu sudah tersirat pada surat edaran bupati Soppeng terdahulu," kata Kamaruddin, Rabu (8/4/2020).
Agar tak ada ASN yang melanggar kebijakan tersebut, pengawasan akan melibatkan para pejabat pembina kepegawaian di masing-masing instansi.
"ASN yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin pegawai," tutur Kamaruddin. (Idam/Rakyatku.com)