RAKYATKU.COM - Enaknya jadi kepala Badan Pengelolan Keuangan Haji (BPKH). Setiap bulan digaji ratusan juta. Cuti pun tetap dibayar puluhan juta.
Hak keuangan BPKH telah diteken Presiden Joko Widodo. Landasannya, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2020.
Dalam perpres itu, disebutkan gaji kepala BPKH Rp135 juta per bulan.
Rinciannya, gaji pokok Rp92 juta per bulan. Ditambah tunjangan perumahan Rp25 juta per bulan dan tunjangan transportasi Rp18 juta.
Selain itu, kepala BPKH juga mendapat tunjangan hari raya. Besarnya setara satu bulan gaji, yakni Rp92 juta.
Bukan hanya itu. Cuti pun, kepala BPKH tetap dibayar oleh negara. Sama dengan gaji pokok utuh, Rp92 juta.
Sementara anggota BPKH mendapat gaji sedikit lebih rendah. Gaji pokok Rp83 juta, tunjangan perumahan Rp25 juta, dan tunjangan transportasi Rp16 juta. Totalnya Rp124 juta.
THR-nya juga satu setara satu kali gaji pokok dan uang cuti tahunan Rp83 juta.
Sementara ketua Dewan Pengawas BPKH mendapat penghasilan Rp102 juta per bulan. Rinciannya, gaji pokok Rp73 juta, tunjangan perumahan Rp15 juta, dan tunjangan transportasi Rp14 juta. THR dan cuti sama-sama Rp73 juta seperti gaji pokok.
Anggota Dewan Pengawas mendapat pendapatan Rp94 juta sebulan. Rinciannya, gaji pokok Rp66 juta, tunjangan perumahan Rp15 juta, tunjangan transportasi Rp13 juta. Mereka juga memperoleh THR dan cuti Rp66 juta.
Pendapatan di atas belum termasuk uang representasi, asuransi jiwa dan kecelakaan kerja berupa premi sebesar 25 persen kali gaji setahun.
Juga fasilitas kesehatan berupa premi sebesar 3 persen kali gaji setahun dan tunjangan asuransi purna jabatan berupa premi sebesar 25 persen kali gaji setahun.
Itu enaknya. Sedikit kurang enaknya karena gaji BPKH bersumber dari setoran jemaah calon haji. Hal itu tertulis pada pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan UU Pengelolaan Keuangan Haji.
Anggaran bersumber antara lain dari setoran BPIH dan BPIH khusus, nilai manfaat keuangan haji, dana efisiensi penyelenggaraan ibadah haji, DAU, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat
Setoran jemaah calon haji ditampung oleh BPKH. Dalam PP itu disebutkan, dana itu digunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji, operasional BPKH, penempatan dan/atau investasi keuangan haji, pengembalian setoran BPIH dan/atau BPIH khusus jemaah yang membatalkan keberangkatan dengan alasan yang sah.
Termasuk juga pembayaran saldo setoran BPIH khusus ke PIHK, pembayaran nilai manfaat setoran BPIH dan/atau BPIH khusus, kegiatan untuk kemaslahatan umat Islam, serta pengembalian selisih saldo setoran BPIH dan/atau BPIH khusus dari penetapan BPIH dan/atau BPIH khusus tahun berjalan.
Pada Pasal 22 disebutkan, pengeluaran operasional BPKH meliputi belanja pegawai dan belanja operasional kantor.