Rabu, 08 April 2020 17:45
Satu dari tiga unit mobil yang diamankan di SPBU Karisa Jeneponto.
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM,JENEPONTO - Polres Jeneponto menemukan modus baru penjualan BBM ilegal. Polisi mengamankan satu unit mobil yang menggunakan tangki rakitan.

 

Kasus itu ditemukan di SPBU Jalan Pahlawan, Karisa, Kabupaten Jeneponto, Rabu (8/4/2020).

Tiga pelaku yang diduga menimbun BBM diamankan polisi. Mereka yakni OD (25) warga Embo, Desa Turatea, NR (35) warga Pammanjengan, dan FM (40). 

Pelaksana tugas Kasubag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul mengatakan, tiga unit mobil diamankan.

 

Pertama, mobil Toyota Kijang LGX warna hitam DD 1829 VI. Mobil itu memuat 15 jeriken. Tiga belas di antaranya sudah terisi. Tinggal dua yang masih kosong.

Kedua, mobil Toyota Kijang LGX warna hitam dengan pelat DD 1336 VJ. Memuat 16 jeriken. Sepuluh sudah terisi dan enam yang masih kosong.

Ketiga, mobil Toyota Kijang Super warna abu-abu berpelat DD 795 OM. Memuat 15 jeriken. Sepuluh terisi premium dan lima jeriken berisi solar.

Dugaan penimbunan ini ditemukan saat Satuan Sabhara Polres Jeneponto melakukan patroli rutin. Mereka mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tiga unit mobil itu sedang mengisi BBM di SPBU Nomor 74.923.41.

"Penimbunan BBM jenis premium yang dilakukan para pelaku diduga bekerja sama dengan pengawas, petugas, dan operator pompa bensin. Perbuatan ini melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi," jelas AKP Syahrul.

TAG

BERITA TERKAIT