Senin, 06 April 2020 11:25
Kepala BPKAD Barru, Abu Bakar
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM,BARRU - Dana desa bisa digunakan menangani Covid-19. Itu sesuai petunjuk Kementerian Desa dan Kementerian Dalam Negeri.

 

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Barru,  Abu Bakar mempersilakan kepala desa memanfaatkannya di wilayah masing-masing.

"Apabila dana desa yang sifatnya tak terduga itu cukup pada belanja APBDes, maka itu bisa digunakan," kata Abu Bakar.

Jika anggaran tak terduga tidak cukup, lanjut Abubakar, maka kepala desa bisa melakukan realokasi anggaran pada kegiatan-kegiatan lainnya. 

 

Penggunaanya juga harus dituangkan dalam bentuk peraturan kepala desa.

“Dana desa untuk tahap pertama sudah dikucurkan di masing-masing rekening desa, maka alokasi untuk pencegahan wabah corona ini sudah bisa digunakan. Hanya saja tak diurai berapa batasan penggunaan dananya yang pasti harus sesuai kebutuhan desa dalam penanganan corona tersebut. Secepatnya digunakan lebih baik,” ucapnya.

Sementara untuk penggunaannya, kepala desa hanya bisa membelanjakan dana desa untuk keperluan seperti alat yang tidak membutuhkan keahlian. Misalnya alat cek suhu tubuh. Selain daripada itu, misalnya rapid test itu tidak diperkenankan.

"Pemakaian dana desa tersebut harus sesuai kebutuhan saja. Misalnya, pembelian alat cek suhu tubuh, bahan penyemprotan disinfektan, dan kebutuhan lainnya terkait penanganan Covid- 19 ini," tambahnya. 


 

TAG

BERITA TERKAIT