RAKYATKU.COM - Perkara pidana dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa eks bendahara Brimob Polda Sulsel, Iptu Yusuf Purwantoro masih terus berproses di Pengadilan Negeri Makassar.
"Sidang tuntutan dilakukan setelah tahapan pemeriksaan terdakwa Rabu mendatang. Kemarin sidangnya sempat ditunda karena majelis hakim tidak lengkap," ungkap Ridwan Saputra, jaksa yang menangani perkara tersebut.
Terkait perkara yang diduga melibatkan oknum aparat ini, jaksa penuntut umum diminta untuk tetap profesional dalam proses ini.
"Saya kira JPU harus tetap optimis dengan memberikan tuntutan maksimal dan meminta kepada hakim memerintahkan agar terdakwa ditahan. Keyakinan JPU akan titik terang perkara ini sejak awal terbangun. Alat bukti telah terpenuhi sehingga perkara ini sebelumnya dinyatakan lengkap (P21) dan berhasil dibawa hingga ke persidangan pidana," kata Direktur Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (Pukat) Sulsel, Farid Mamma, Minggu (5/4/2020).
Menurutnya, tuntutan maksimal oleh JPU nantinya tidak bisa diartikan sebagai sikap kesewenang-wenangan. Melainkan, kata Farid, hal itu telah sesuai dengan fakta hukum yang ada.
"Kalau mencermati sejak awal fakta persidangan, unsur delik pidana yang dituduhkan kepada terdakwa itu telah terpenuhi sempurna utamanya unsur dugaan penipuan yang terangkum dalam pasal 378 KUHPidana," tambahnya.
Ia mengatakan, dalam rumusan pasal 378 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan menyebut barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
"Itu makanya unsur-unsur dalam perbuatan penipuannya adalah pertama dengan menggunakan salah satu upaya atau cara penipuan (memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, rangkaian kebohongan). Kemudian unsur dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum dan unsur terakhir yakni menggerakkan orang untuk menyerahkan barang sesuatu atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang," tambahnya lagi.
Dalam perkara dugaan pidana penipuan bernomor 115/Pid.B/2020/PN Mks, jaksa penuntut umum mendakwa mantan Bendahara Brimob Polda Sulsel, Yusuf Purwantoro dengan ancaman dakwaan primer Pasal 378 KUHPidana yang ancaman pidananya maksimal empat tahun penjara.
Terdakwa terjerat perkara dugaan penipuan setelah ia menemui korbannya, A Wijaya di Kabupaten Sidrap untuk meminta tolong dipinjamkan uang sebesar Rp1,3 miliar dengan alasan ingin membayar uang tunjangan kinerja (tukin) seluruh personel Brimob Polda Sulsel yang sebelumnya telah ia gunakan guna kebutuhan lain.
Namun belakangan uang yang dipinjam tersebut, tak kunjung dikembalikan oleh terdakwa hingga batas tempo yang dijanjikan. Terdakwa belakangan terus menghindar dengan memutuskan komunikasi dengan terdakwa. Dimana utang yang telah dikembalikan baru sekitar Rp300 juta.
"Iktikad baiknya hingga saat ini memang sudah tak ada," kata korban, A Wijaya.
Ia berharap majelis hakim nantinya bisa menghukum terdakwa dengan hukuman maksimal agar ke depannya, terdakwa tak lagi mengulangi perbuatannya.
"Saya hanya minta keadilan kepada majelis hakim nanti agar terdakwa yang notabene seorang penegak hukum bisa diganjar dengan hukuman berat karena dia telah menipu kami masyarakat kecil begini. Jaksa juga saya harapkan berikan tuntutan maksimal karena dalam fakta sidang unsur perbuatan pidana yang dituduhkan ke terdakwa itu sudah terpenuhi sempurna," ungkap Wijaya.