Jumat, 03 April 2020 20:00
Setya Novanto
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM - Mantan ketua DPR RI, Setya Novanto paling beruntung. Itu jika rencana pembebasan narapidana berusia lanjut usia (lansia) benar-benar dilakukan.

 

Mengapa Novanto? Dari 22 napi koruptor lansia yang diidentifikasi Indonesia Corruption Watch (ICW), dia paling tinggi hukumannya. Diputus tahun 2018, dia dipenjara 15 tahun.

Dua puluh satu napi koruptor lansia lainnya maksimal 10 tahun. Itu pun sudah dijalani lebih lama dibandingkan Novanto.

Mantan ketua DPR RI itu sekarang berusia 64 tahun. Divonis 15 tahun penjara sejak 2018 dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.

 

Kalau dibebaskan, artinya Setya Novanto hanya menjalani hukuman dua tahun. Dia divonis pada akhir April 2018 lalu. 

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengusulkan agar narapidana korupsi usia di atas 60 tahun dibebaskan di tengah pandemi virus corona.

Usulan itu disampaikan Yasonna dalam rapat bersama Komisi III melalui teleconference, Rabu (1/4/2020). Awalnya, Yasonna menjelaskan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) mengambil langkah pencegahan virus corona di lapas yang overkapasitas. 

Setidaknya akan ada 35 ribu narapidana yang akan dibebaskan berdasarkan Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkum HAM Nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020. Yasonna mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah setuju.

Meski demikian, ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa dilepaskan karena terganjal aturan dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Yasonna akan mengajukan revisi PP tersebut dalam ratas bersama Presiden Jokowi.

"Tentu ini tidak cukup. Perkiraan kami bagaimana merevisi PP 99 Tahun 2012 tentu dengan kriteria ketat sementara ini. Pertama, narapidana kasus narkotika dengan masa pidana 5-10 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidananya akan kami berikan asimilasi di rumah. Kami perkirakan 15.442 per hari ini datanya. Mungkin akan bertambah per hari," ungkap Yasonna.

Daftar napi koruptor yang berusia di atas 60 tahun:

1. Pengacara, Oce Kaligis (77 tahun) divonis 7 tahun penjara sejak 2015 dalam kasus suap ketua Pengadilan Tata Usaha Negara;

2. Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali (63 tahun) divonis 10 tahun penjara sejak 2016 dalam kasus korupsi penyelenggaraan Haji dan Dana Operasional Menteri;

3. Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (64 tahun) divonis 15 tahun penjara sejak 2018 dalam kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik;

4. Mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar (61 tahun) divonis 7 tahun penjara sejak 2017 dalam kasus suap Uji Materi UU Peternakan;

5. Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari (70 tahun) divonis 4 tahun penjara sejak 2017 dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan;

6. Mantan Hakim Ad Hoc Tipikor, Ramlan Comel (60 tahun) divonis 7 tahun penjara sejak 2014 dalam kasus suap penanganan perkara;

7. Mantan Menteri ESDM, Jero Wacik (70 tahun) divonis 8 tahun penjara sejak 2016 dalam kasus suap Dana Operasional Menteri;

8. Pengacara, Fredrich Yunadi (70 tahun) divonis 7,5 tahun penjara sejak 2018 dalam kasus merintangi pemeriksaan Setya Novanto;

9. Mantan Walikota Bandung, Dada Rosada (72 tahun) divonis 10 tahun penjara sejak 2014 dalam kasus korupsi dana bansos;

10. Mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal (62 tahun) divonis 10 tahun penjara sejak 2014 dalam kasus suap dana PON Riau 2012 dan izin kehutanan;

11. Mantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu (73 tahun) divonis 8 tahun penjara sejak 2015 dalam kasus korupsi proyek perencanaan fisik untuk PLTA

12. Mantan Wali Kota Madiun, Bambang Irianto (69 tahun) divonis 6 tahun penjara sejak 2017 dalam kasus korupsi proyek Pasar Besar Madiun, gratifikasi, dan pencucian uang;

13. Mantan Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnaen (63 tahun) divonis 5,6 tahun penjara sejak 2018 dalam kasus gratifikasi proyek di Kabupaten Batubara

14. Mantan Wali Kota Mojokerto, Masud Yunus (68 tahun) divonis 3,5 tahun penjara sejak 2018 dalam kasus suap pembahasan perubahan APBD

15. Mantan Bupati Subang, Imas Aryumningsih (68 tahun) divonis 6,5 tahun penjara sejak 2018 dalam kasus suap perizinan pembuatan pabrik di Subang;

16. Mantan Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud (60 tahun) divonis 4,5 tahun penjara sejak 2019 dalam kasus suap proyek pengerjaan jembatan di Bengkulu Selatan:

17. Mantan Wali Kota Pasuruan, Setiyono
(64 tahun) divonis 3,5 tahun penjara sejak 2019 dalam kasus suap proyek dinas Koperasi dan Usaha Mikro

18. Mantan anggota DPR RI, Budi Supriyanto (60 tahun) divonis 5 tahun penjara sejak 2016 dalam kasus suap program aspirasi pembangunan infrastruktur jalan di Maluku

19. Mantan anggota DPR RI, Amin Santono
(70 tahun) divonis 8 tahun penjara sejak 2019 dalam kasus suap dana perimbangan keuangan daerah

20. Mantan Anggota DPR RI, Dewie Yasin Limpo (60 tahun) divonis 8 tahun penjara sejak 2016 dalam kasus suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro hidro Papua

21. Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro (60 tahun) divonis 3,5 tahun penjara sejak 2019 dalam kasus suap izin pembangunan Meikarta

22. Pemegang saham BlackGold Natural Resources Ltd, Johannes Kotjo (69 tahun) divonis 4,5 tahun penjara sejak 2018 dalam kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1

TAG

BERITA TERKAIT