RAKYATKU.COM - Harun Masiku masih dalam persembunyian. Namun, kisah upaya suap kepada mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan mulai terbongkar.
Politikus PDIP itu ternyata tidak berhubungan langsung dengan Wahyu. Dia menggunakan perantara. Dua orang. Sesama politikus PDIP.
Cerita itu diungkap jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/4/2020). Sidang itu mendudukkan politikus PDIP, Saeful Bahri menjadi terdakwa.
Kasus dugaan suap ini bermula dari surat permohonan PDIP kepada KPU. Perihal permohonan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia No.57P/HUM/2019.
Intinya, meminta calon yang telah meninggal dunia atas nama Nazarudin Kiemas, suara sahnya dialihkan kepada Harun Masiku. Namun, tidak digubris KPU.
Dalam daftar calon terpilih, KPU mencantumkan nama Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazaruddin. Nazaruddin Kiemas adalah adik kandung Taufik Kiemas, suami Megawati Soekarnoputri.
Karena ditolak KPU, Harun Masiku memilih cara lain. Dia meminta tolong kepada rekannya, Saeful agar dirinya dapat menggantikan Riezky Aprilia.
Saeful menghubungi Agustiani Tio Fridelina agar Wahyu bisa mengupayakan permintaan Harun Masiku. Itu terjadi pada September 2019.
Saeful menghubungi Agustiani Tio Fridelina untuk menyampaikan kepada Wahyu Setiawan. Mengupayakan persetujuan KPU RI terkait penggantian caleg DPR RI di Dapil Sumsel 1 dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Pada 24 September 2019, terdakwa mengirimkan pesan WhatsApp (WA) kepada Agustiani Tio Fridelina untuk diteruskan kepada Wahyu Setiawan. Isinya surat DPP PDIP Nomor 2576/EX/DPP/VIII/2019, perihal Permohonan Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.57P/HUM/2019, tertanggal 5 Agustus 2019.
"Siap, mainkan," jawab Wahyu seperti diungkap jaksa KPK.
Saeful kembali menghubungi Agustiani Tio pada 5 Desember 2010 menanyakan soal besaran operasional yang dibutuhkan untuk mengurus PAW DPR.
Wahyu melalui Agustiani meminta dana operasional Rp1 miliar. Bertempat di sebuah restoran di Mall Pejaten Village, Saeful melakukan pertemuan dengan Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio.
Saeful meminta bantuan Wahyu Setiawan agar dapat membantu proses PAW dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
"Iya, saya upayakan," jawab Wahyu seperti diungkap jaksa KPK.
Lalu, Agustiani Tio menyerahkan uang sejumlah SGD 19.000 atau setara Rp219 juta kepada Wahyu Setiawan.
"Mas, ini ada dana operasional," ucap Agustiani Tio.
Namun, Wahyu hanya mengambil SGD 15.000 (Rp173 juta)," imbuhnya.
Pada 26 Desember, Saeful kembali menyerahkan uang kepada Agustiani Tio senilai SGD 38.350. Namun, uang itu tidak langsung diterima oleh Wahyu melainkan disimpan oleh Agustiani Tio.
Setelah menerima uang dari terdakwa, Wahyu Setiawan menyampaikan kepada rekannya sesama komisioner agar permohonan DPP PDIP segera ditindaklanjuti.
"Di luar sudah ramai," kata Wahyu kepada rekannya sesama komisioner.
Pada 6 Januari 2020, Wahyu menyampaikan dalam forum rapat pleno KPU RI bahwa Agustiani Tion Fridelina selaku utusan dari DPP PDIP ingin berkonsultasi terkait masalah PAW DPR RI dari PDIP.
Wahyu bersama komisioner KPU lainnya Hasyim Asy'ari menemui Agustiani Tio.