RAKYATKU.COM, BANTAENG - Salah seorang aktivis di Bantaeng, Yuda Jaya meragukan kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng.
Kejari Bantaeng dinilai lamban dalam menangani laporan terkait kerugian negara.
Salah satunya dugaan korupsi dalam bantuan sosial pengadaan kambing di Desa Borongloe, Kecamatan Pa'jukukang pada tahun 2018. Anggarannya berasal dari APBN senilai Rp500 juta.
Rencananya kambing itu dibagikan kepada 200 warga Borongloe. Estimasi nilainya Rp2,5 juta per orang atau setiap warga mendapat dua ekor kambing.
"Pegadaan kambing di Desa Borongloe terindikasi ada kerugian negara. Sudah bergulir di Kejari sejak 2019," kata Yuda.
"Namun, sampai sekarang belum ada hasil. Seolah-olah kasus ini didiamkan Kejari Bantaeng," cetusnya.
Laporan itu pun diperkuat atas hasil audit BPKP Sulsel. Dengan nomor LHP.SR.006/PW21/5/2020 tertanggal 13 Januari 2020. Bahwa ditemukan kerugian negara senilai Rp155.600.000.
"Tidak ada alasan Kejari untuk tidak memproses kasus tersebut. Jika tidak mampu, mending mundur dari Kajari (kepala Kejari)," sesalnya.
Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Bantaeng, Budiman Abdul Karim membenarkan adanya laporan terkait dugaan korupsi bansos pengadaan kambing.
"Itu kami lanjut. Sudah cukup bukti serta saksi. Memang ada kerugian sekitar Rp155 juta. Tinggal kami menunggu rekomendasi dari atasan kami untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar," katanya, Kamis (2/4/2020).