RAKYATKU.COM - Ada yang aneh dalam penembakan di kawasan PT Freeport Indonesia. Tidak seperti biasanya, OPM-TPNPB belum mengumumkan bertanggung jawab atas penyerangan itu. Mengapa?
Dalam penembakan itu, tiga karyawan PT Freeport Indonesia terluka. Polisi menyebut, pelaku penyerangan adalah Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pimpinan Joni Botak.
Mereka menyerang kantor pusat administrasi PT Freeport Indonesia di Kuala Kencana. Seorang warga negara asing (WNA) asal Selandia Baru tewas. Dia adalah Graeme Thomas Wael (57).
Sementara seorang WNI mengalami luka tembak. Jibril Ma Bahar (49) mengalami luka di bagian perut dan paha kanan. Sedangkan Ucok Simanungkalit (52) mengalami luka pada siku kanan dan punggung belakang.
"Personel gabungan TNI-Polri masih melakukan pengejaran terhadap Kelompok Kriminal Bersenjata pimpinan Joni Botak ke dalam hutan di Kuala Kencana yang merupakan kawasan perkantoran dan permukiman PT Freeport Indonesia, yang berada di dataran rendah Timika," terang Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono, Selasa (31/3/2020).
Sementara itu, TPNPB-OPM belum mengeluarkan pernyataan resmi sebagai penanggung jawab serangan itu. Mereka hanya menyampaikan bahwa penutupan PT Freeport memang menjadi target mereka selama ini.
"Jadi kalau karyawan yang kepala batu dan masih kerja terus, maka TPNPB akan tembak. Mulai sekarang karyawan harus tinggalkan perusahaan. Biar TNI-Polri yang bertugas supaya baku tembak dengan pasukan TPNPB-OPM," ujar juru bicara TPNPB, Sebby Sambom dalam keterangan tertulis.
Dia mengaku belum menerima laporan langsung dari lokasi. "Tapi yang jelas TPNPB-OPM di bawah pimpinan Goliath Tabuni dan Lekagak Telenggen bertanggun jawab atas semua aksi dan serangan yang dilakukan Pasukan TPNPB, baik di Freeport maupun di seluruh tanah Papua," lanjutnya.
Pernyataan berbeda disampaikan Ketua OPM-TPNPB, Jeffrey Bomanak. Dia bilang, OPM-TPNPB akan mengeluarkan pernyataan bertanggung jawab setelah ada konfirmasi pasti antara OPM sebagai penanggung jawab politik dan TPNPB sebagai sayap militer perjuangan bangsa Papua.
"Maka itu jika ada pernyataan-pernyataan liar oleh siapa pun adalah ilegal," tegasnya.
Dia juga memberi peringatan tegas kepada United Liberation Movement For West Papua (ULMWP) untuk tidak mengeluarkan pernyataan-pernyataan palsu terhadap perang TPNPB-OPM.
"OPM-TPNPB mengganggap bahwa ULMWP sedang melanggar prinsip-prinsip dasar dan kode etik perjuangan bangsa Papua. Berdasarkan konstitusi 1 Juli 1971. Maka itu mulai sekarang ULMWP harus setop membuat statement palsu tanpa koordinasi dengan OPM-TPNPB," kata Jeffrey Bomanak.