RAKYATKU.COM, LUWU UTARA - Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani menginstruksikan para camat, kepala desa, hingga kepala dusun untuk terus memantau dan mengedukasi masyarakat.
Hal tersebut, menurut bupati yang karib disapa IDP ini, menyusul diperpanjangnya masa tanggap darurat Covid-19 hingga 29 Mei 2020 oleh pemerintah.
"Masa tanggap darurat Covid-19 telah diperpanjang hingga 29 Mei 2020, akibatnya cukup banyak keluarga dan warga kita yang pulang kampung. Diharapkan menginstruksikan ke kepala desa/lurah untuk menggerakkan kepala dusun/kepala lingkungan untuk secara aktif mendata warga yang datang/pulang kampung," ucap IDP.
Khusus yang datang dari daerah terjangkit, kata dia, agar diingatkan untuk melakukan isolasi secara mandiri di rumah masing-masing selama 14 hari.
"Untuk memudahkan pemantauan, mohon bekerjasama dengan keluarga dan melibatkan Babinsa serta Babinkantimbas," harapnya.
Selain itu, IDP juga mewanti-wanti agar para camat, kades, hingga kadus untuk mengimbau secara terus menerus dan persuasif kepada masyarakat untuk tidak melaksanakan atau menunda kegiatan-kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak warga. Seperti pengajian, resepsi pernikahan, arisan, misa, peringatan keagamaan, wisuda santri, dan lain-lain.
"Menutup sementara tempat hiburan, pasar malam, tempat-tempat wisata baik yang dikelola oleh pemerintah, bumdes, atau swasta lainnya. Perlu juga diingatkan untuk tidak menutup apotek/toko obat, pasar, toko, warung atau tempat-tempat penjualan bahan pokok/sembako, tapi melakukan pengaturan waktu dan protokol kesehatan. Sedang untuk aksi-aksi sosial dan kemanusiaan yang dilakukan di lapangan agar tetap memperhatikan faktor keamanan dan keselamatan. Protokol keselamatan dan perlindungan diri agar betul-betul ditaati, termasuk social distancing/physical distancing," pungkas IDP.