RAKYATKU.COM, SELANDIA BARU - Pria Australia yang membunuh 51 Muslim dalam penembakan di masjid Christchurch tahun lalu, telah mengaku bersalah atas semua tuduhannya.
Brenton Tarrant, 29 tahun, muncul melalui tautan video di Pengadilan Tinggi di Christchurch pada Kamis pagi (26/03/2020).
Dia mengaku bersalah atas 51 tuduhan pembunuhan, 40 tuduhan percobaan pembunuhan dan tuduhan terlibat dalam tindakan teroris.
Supremasi kulit putih itu semula mengaku tidak bersalah dan bersiap untuk diadili pada 2 Juni.
Tuduhan teror terhadapnya adalah penuntutan pertama dari jenisnya di Selandia Baru.
Tarrant akan tetap berada di penjara dengan keamanan maksimum di Auckland sebelum hukumannya dijatuhkan.
Tarrant menyerbu dua masjid di Christchurch, di Pulau selatan Selandia Baru pada 15 Maret tahun lalu. 51 jemaah Muslim tewas dan banyak yang terluka.