RAKYATKU.COM,PAREPARE - Pemerintah Kota Parepare akan menindak tegas tempat hiburan malam (THM) dan warkop yang masih membandel.
Sebelumnya, wali kota telah membuat surat edaran. Isinya, penutupan sementara THM dan pembatasan aktivitas warkop atau kafe hingga pukul 17.00 setiap hari.
"Saya sudah perintahkan Satpol PP dengan dukungan TNI/Polri untuk turun mengawasi apakah masih ada THM yang buka dan warkop melewati batas waktu operasi. Jika ada, saya minta kadis PTSP langsung cabut izinnya. Ini tidak boleh main-main," tegas Wali Kota Parepare, Taufan Pawe saat memimpin rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Rapat dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Negeri Parepare, Amir Syarifuddin; Kapolres, AKBP Budi Susanto; Komandan Kodim 1405 yang diwakili Danramil Bacukiki, dan Ketua DPRD, Hj Andi Nurhatina.
Peserta rapat menyatakan kesiapan dalam mendukung penuh langkah yang akan ditempuh Pemerintah Kota Parepare. Termasuk dalam upaya penegakan hukum atau regulasi.
"TNI di mana pun bertugas mendukung penuh apa yang dilakukan pemerintah," ujar Danramil Bacukiki, Kapten Inf Basri.
"Sesuai instruksi kapolda, kami diminta untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah setempat," timpal AKBP Budi Susanto, Kapolres Parepare.
"Selaku pimpinan Kejaksaan Negeri Parepare, dari segi hukum dan regulasi saya siap mendukung. Termasuk tindakan tegas yang nantinya akan diambil oleh pemerintah daerah dalam menanggulangi masalah itu (corona)," ujar Amir Syarifuddin, kepala Kejaksaan Negeri Parepare.
Dari segi penganggaran dalam memutus mata rantai Covid-19 ini, DPRD Parepare juga menyatakan kesiapannya.
"Ini sudah ada Permendagri yang menginstruksikan untuk melakukan percepatan dalam penganggaran," ujar Hj Nurhatina, ketua DPRD Parepare.''