RAKYATKU.COM,PAREPARE -- Teknologi komunikasi mengambil peran besar selama wabah virus corona. Rapat-rapat pun dilakukan tanpa harus berada dalam satu tempat.
Seperti dilakukan Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe dan Gubernur Sulsel, Prof Nurdin Abdullah. Keduanya menggelar rapat melalui telekonferensi, Minggu (22/3/2020).
"Tadi siang saya rapat jarak jauh dengan Bapak Gubernur. Komunikasi jarak jauh ini efektif di tengah mewabahnya virus corona," ungkap Taufan Pawe.
Efektivitas kinerja juga diterapkan Taufan Pawe di lingkungan Pemkot Parepare. Itu dengan memberlakukan penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona.
"Jadi kami melonggarkan jam kerja. ASN bisa mengerjakan pekerjaannya di rumah. Namun yang harus dikerjakan di kantor, ya tetap di kantor. Kami juga meniadakan sistem absen sidik jari. Diganti dengan absen manual," terang Taufan.
Sekretaris BKPSDMD Parepare, Adriani Idrus menambahkan, meski absensi sidik jari diistirahatkan, aktivitas ASN selama 8 jam tetap terpantau lewat aplikasi share location Google Maps.
Adriani menindaklanjuti surat edaran Menpan-RB, edaran Mendagri, dan imbauan gubernur Sulsel. Pemkot Parepare mengeluarkan kebijakan ASN dapat menjalankan tugas kedinasan dari rumah.
Kecuali ASN yang bekerja pada bidang pelayanan publik, kesehatan, kebersihan, penyelamatan dan bencana, ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Namun demikian, kata dia, kepala SKPD harus memastikan atau menugaskan minimal dua level pejabat struktural tertinggi untuk tetap melaksanakan tugasnya di kantor. Agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat.
"Bagi ASN yang tetap melaksanakan tugas di kantor agar tidak melakukan kegiatan atau rapat yang bersifat pengumpulan orang. Meminimalkan pertemuan dengan tamu dari luar lingkungan kantor, serta mengisi daftar hadir secara manual," kata Adriani.
Wali kota melalui sekretaris daerah, kata dia, menerima laporan pelaksanaan tugas dari tempat tinggal para ASN secara harian lewat pimpinan SKPD masing-masing.
"Kebijakan ini berlaku sejak 16 Maret 2020 sampai 31 Maret 2020. Akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan," tambah Adriani.