RAKYATKU.COM, PAREPARE - Pemerintah Kota Parepare, Sulawesi Selatan, memberlakukan berbagai kebijakan dalam mencegah dan memproteksi warga dari penyebaran virus Corona (Covid-19).
Kebijakan berupa aturan dan imbauan dibuat sebagai langkah dan upaya dalam mendukung kebijakan pemerintah pusat dan nasional dalam memerangi virus yang telah tercatat 2 orang positif di Kota Makassar, Sulawesi Selatan ini.
"Virus Corona bukan main-main. Penanganannya harus dilakukan secara serius," ujar Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, Minggu (22/3/2020).
Sejak 16 Maret lalu, Taufan Pawe telah mencetuskan 15 kebijakan, termasuk di dalamnya berupa imbauan.
1. Menolak kapal pesiar masuk ke Parepare
2. Perketat akses masuk jalur darat dan laut, dengan meng-screening penumpang dan pengendara
3. Merumahkan pelajar di semua tingkatan
4. Pemeriksaan suhu tubuh bagi ASN setiap masuk dan pulang kantor
5. Menutup sementara operasional THM
6. Aktvitas warkop dan kafe dibatasi hingga pukul 17.00
7. Terapkan social distancing
8. Kerahkan petugas semprot cairan disinfektan di semua titik pelayanan publik
9. Imbau masyarakat isolasi diri selama 14 hari
10. Tempat wisata ditutup
11. Imbau masyarakat menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS)
12. Rajin cuci tangan dan mengimbau penggunaan masker sebagai APD
13. Melonggarkan kehadiran dan jam kerja bagi ASN
14. Mengimbau masyarakat berjemur di bawah sinar matahari pada pagi hari, sambil bermain atau beraktivitas di pekarangan rumah
15. Larangan melakukan perjalanan dinas bagi OPD