Kamis, 19 Maret 2020 20:38
Dua petugas menyemprot ruangan di kantor Kejaksaan Negeri Jeneponto, Kamis (19/3/2020).
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM,JENEPONTO - Dua petugas menyemprot ruangan di kantor Kejaksaan Negeri Jeneponto, Kamis (19/3/2020). Keduanya mengenakan jubah biru, kaus tangan, sepatu boot, dan masker.

 

Ruangan yang disemproti itu Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Papan penunjuk bertuliskan "TILANG" dibiarkan tetap di meja saat kedua petugas menyemprotkan cairan pembunuh bakteri itu.

Ini salah satu langkah yang diambil Gugus Tugas Covid-19 Dinas Kesehatan Jeneponto. 

"Penyemprotan disinfektan di instansi pelayanan publik dilakukan sebagai upaya untuk membunuh kuman, bakteri, dan virus penyebab penyakit. Termasuk Covid-19," ujar Suryaningrat, administrator kesehatan madya Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto.
 
Kegiatan tersebut dilaksanakan menindaklanjuti surat edaran bupati Jeneponto Nomor 180/213/III/2020. 

 

Sejauh ini, instansi yang telah disemprot antara lain kantor bupati Jeneponto, BPKAD, Bapenda, Bappeda, UKPBJ, Badan Kesbangpol, dan Kejaksaan Negeri Jeneponto.

Penyemprotan dipimpin Kabid Pemberantasan Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto, Syusanty A Mansyur. Didampingi Kepala Seksi Penyehatan Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto, Syamsuddin.

Kegiatan tersebut dilanjutkan Jumat (20/3/2020) pada sarana ibadah, fasilitas umum dan fasilitas sosial di Kabupaten Jeneponto. 

Meskipun terdapat keterbatasan sumber daya dan sumber dana, Dinas Kesehatan akan terus berupaya untuk mengantisipasi penyebaran virus corona.

Dinas Kesehatan Jeneponto belum memiliki kepala dinas definitif. Sehingga masih kesulitan dalam proses pencairan anggaran.

"Semoga dengan dipercepatnya penetapan kepala Dinas Kesehatan, kami ke depannya akan berbuat lebih baik lagi," ujarnya. 

TAG

BERITA TERKAIT