Kamis, 19 Maret 2020 13:09
INT
Editor : Suriawati

RAKYATKU.COM, DUBAI - Seorang ibu di Dubai dihukum penjara enam bulan, atas kematian tujuh anaknya dalam kebakaran rumah.

 

Wanita itu juga diperintahkan untuk membayar uang darah Dh4,4 juta (Rp19 miliar) oleh Pengadilan Banding Fujairah.

Sang ibu kehilangan tujuh anaknya dalam kebakaran rumah di Dibba Fujairah pada Januari 2018.

Pada November 2019, Pengadilan Dibba Fujairah membebaskannya dari tuduhan kelalaian.

 

Namun pengadilan banding menentang keputusan itu, dan menyatakan bahwa wanita berusia 40-an itu memang bersalah. Hukumannya dijatuhkan pada hari Selasa (17/03/2020).

Pengadilan mendengar bahwa dia telah meninggalkan rumah, dan mengunci anak-anaknya di sebuah ruangan.

Kebakaran terjadi sekitar jam 4.50 pagi, dan anak-anak, yang berusia 5 sampai 15 tahun, sedang sedang tidur di kamar.

Api diduga berawal dari AC di kamar anak-anak karena korsleting, lalu menyebar ke seluruh rumah.

Laporan forensik mengkonfirmasi bahwa mereka meninggal karena keracunan karbon monoksida.

Sang ibu mengklaim bahwa dia ada di rumah pada saat kebakaran, tetapi polisi kemudian menemukan bahwa dia berbohong.

Menurut laporan Khaleej Times, ayah anak-anak telah meninggal setahun sebelum tragedi itu dan sang ibu mereka membesarkan mereka sendirian.

TAG

BERITA TERKAIT