RAKYATKU.COM - Katy Perry telah memenangkan banding dalam kasus hak cipta yang melibatkan ganti rugi $2,8 juta (Rp43,2 miliar).
Pada Juli 2014 , Perry dituduh menjiplak lagu Dark Horse dari Joyful Noise oleh seorang rapper bernama Marcus Grey (AKA Flame).
Pada Juli 2019, hakim memihak Gray. Karena itu, dan Katy Perry dan dengan lima terdakwa lainnya, termasuk produser Max Martin dan rapper Juicy J, diperintahkan untuk membayar ganti rugi.
Namun, Perry dan timnya membela diri dengan mengatakan bahwa mereka belum pernah mendengar Joyful Noise.
Mereka kemudian mengajukan Banding, dan hamim memilih mendukung Perry.
Menurut The Guardian, Gray bermaksud untuk mengajukan banding atas keputusan banding tersebut.