RAKYATKU.COM, MAKASSAR - RSUP Wahidin Sudirohusodo Makassar meniadakan jam besuk. Hal ini untuk mencegah penyebaran Virus Corona atau Covid-19.
"Mulai Hari Senin, 16 Maret 2020, RSUP Wahidin Sudirohusodo Makassar meniadakan besuk/jam berkunjung," bunyi pengumuman di akun media sosial RSUP Wahidin.
Keputusan ini berlaku sampai dengan waktu yang akan ditetapkan kemudian.
Bagaimana dengan pasien yang rawat jalan?
"Pasien rawat jalan dibatasi maksimal 2 pengantar dan dilakukan pengecekan suhu sebelum masuk area poliklinik dan pasien memakai masker,".
Sementara di Rumah Sakit Awal Bros Makassar, jam kunjungan besuk masih diperkenankan. Namun, cuma satu kali, yaitu pukul 16.00-17.00.
Pendamping pasien di rawat inap hanya 1 orang dan pendamping pasien berobat di rawat jalan/poliklinik hanya 1 orang.
Update Data Covid-19
Hingga Selasa (17/3/2020) pukul 12.00 Wita, jumlah pasien yang sudah menjalani pemeriksaan tes Covid-19, tercatat sebanyak 10 orang. Data ini dirilis Dinas Kesehatan Sulsel yang diperoleh dari sejumlah rumah sakit rujukan Covid-19 di Sulawesi Selatan.
Dari jumlah tersebut, 6 orang dinyatakan negatif dan 4 orang lainnya masih menunggu hasil uji laboratorium.
Masa Darurat Bencana Corona
Pemerintah lewat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperpanjang masa darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona di Indonesia. Masa darurat ditetapkan hingga 29 Mei 2020.
"Perpanjangan Status Keadaan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU berlaku selama 91 (sembilan puluh satu) hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020," demikian bunyi putusan BNPB yang diteken Kepala BNPB Doni Monardo dalam surat keputusan yang diterima wartawan, Selasa (17/3/2020).
Surat Keputusan ini ternyata telah diteken sejak 29 Februari 2020.
Berikut bunyi putusan tersebut selengkapnya:
Kesatu: Menetapkan Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia
Kedua: Perpanjangan Status Keadaan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU berlaku selama 91 (sembilan puluh satu) hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020
Ketiga: Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Surat Keputusan ini dibebankan pada Dana Siap Pakai yang ada di Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Keempat: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.