Selasa, 17 Maret 2020 13:50
INT
Editor : Suriawati

RAKYATKU.COM - Otoritas Prancis telah mendenda Apple €1,1 miliar (Rp18,4 triliun) karena dinilai menggunakan praktik anti-persaingan.

 

Jumlah itu adalah denda terbesar yang pernah diberlakukan oleh regulator Perancis.

Apple dan dua pedagang besar di Perancis ditemukan telah menjalin perjanjian yang tidak adil untuk mengendalikan harga.

Investigasi dimulai pada 2012, menyusul keluhan dari eBizcuss, yang menjual produk Apple sebagai Pengecer Premium Apple.

 

Apple mengatakan sangat tidak setuju dengan putusan tersebut dan mengajukan banding terhadapnya.

TAG

BERITA TERKAIT