RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Ratusan buruh dan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menolak (Geram), melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur Sulsel menolak Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja yang sementara dibahas oleh anggota DPR RI, Rabu (11/3/2020).
Sebelum mendatangi kantor Gubernur Sulsel, ratusan buruh ini telah melakukan unjuk rasa di gedung DPRD Sulsel. Mereka meminta Pemerintah Sulsel untuk mendukung penolakan mereka terhadap RUU itu yang dianggap tidak pro terhadap rakyat khususnya, buruh.
Juru Bicara Geram Andi Malangki, menegaskan bahwa dibentuknya RUU Cipta Kerja sangat bertentangan dengan UU No 45 Tahun 1945 dan UU No 12 tahun 2011 tentang tata cara pembuatan undang-undang.
"Ketiga banyak undang-undang yang telah diatur dalam konstitusi maupun UU Nomor 13 sebelumnya itu dikhianati pemerintah kita lalu membuat undang-undang yang baru yang sangat bertentangan dengan konstitusi kita. Contohnya adalah hidup layak orang banyak," kata Andi Malangki.
Menurutnya, pekerja berhak mendapatkan kehidupan yang layak itu diatur dalam konstitusi di UU 45 pasal 27 ayat 1, 2 dan pasal 28 B itu sangat merugikan.
"Kenapa kita turun dengan masyarakat, mahasiswa, buruh karena beberapa pasal yang ada saat ini yang menurut kami sudah bagus tetapi itu dihilangkan dalam rancangan UU Omnibus Law, " tegasnya.
Intinya kata dia, mengenai pesangon, jaminan sosial dan upah minimum provinsi dalam undang-undang cipta lapangan kerja ini. "Makanya kami menolak keras yang paling parah tentang aturan kontrak kerja dan outsourcing," lanjutnya.
Dia melanjutkan, di undang-undang sebelumnya masih ada pembatasan sementara, namun di Rancangan Undang-undang Cipta Kerja, semua jenis pekerjaan bisa di Outsourcing kan atau dikontrak.
"Ini sangat ngeri belum lagi skema pengupahan dalam hal dirugikan, selama ini UU mengatur pengupahan diupah perbulan ini sekarang bisa diatur perjam ini merugikan masyarakat khususnya buruh ketika ini dipaksakan pemerintah untuk diundang-undangkan," paparnya.
Dia menambahkan, yang paling dikhawatirkan para buruh yaitu, terkait warga negara asing yang bisa dengan bebas masuk ke Indonesia bekerja.
"Yang paling parah tenaga kerja asing bebas masuk. Padahal UU sebelumnya no 13 itu diatur pekerja asing hanya bisa masuk di job-job tertentu. Tapi di RUU yang baru ini itu bebas, siapa saja pekerja asing bisa masuk hal ini kita tolak, karena merugikan bagi rakyat Indonesia khususnya para pekerja, karena itu jadi bagian kompetitor dimana pengusaha, investor bukan hanya uangnya yang dibawa ke Indonesia tapi dengan pekerjanya," tutupnya.