RAKYATKU.COM,PAREPARE - Mahkamah Agung (MA) resmi membatalkan kenaikan iuran BPJS. Ketua Komisi II DPRD Parepare, Kamaluddin Kadir langsung berkunjung ke BPJS Kesehatan Parepare, Selasa (10/3/2020).
Saat tiba, Kamaluddin Kadir diterima oleh Humas, Hamsir Yusuf mewakili Kepala BPJS yang saat itu melakukan kunjungan kerja di Makasar. Beserta dua staf BPJS Kesehatan Parepare.
Ia mempertanyakan langkah BPJS terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran. Kata dia, harus ada solusi yang tidak merugikan warga.
"Saya datang ke BPJS untuk menindaklanjuti pertanyaan warga soal kenaikan iuran BPJS kesehatan. Bisa saja dikembalikan atau juga dijadikan kompensasi untuk pembayaran bulan berikutnya," ujar dia.
Legislator Gerindra itu akan melakukan koordinasi dengan BPJS Kesehatan, terkait perkembangan kebijakan dari pemerintah pusat.
"Setelah menerima salinan putusan MA, saya berharap BPJS mengkoordinasikan lebih lanjut ke DPRD," ucapnya.
Humas BPJS Kesehatan Parepare, Hamsir Yusuf mengatakan saat ini pihak BPJS belum menerima salinan putusan MA soal pembatalan tersebut. Pihaknya menunggu arahan dari BPJS Kesehatan pusat.
"Kami belum menerima salinan (Putusan MA). Jadi kami belum bisa komentar. Kami mengikuti Peraturan Presiden. Apapun yang diinginkan pemerintah, itu yang kita ikuti. Belum ada juga konfirmasi dari kantor pusat," ungkapnya.
"Kedepannya kami rencana menjalin hubungan eksternal dengan DPRD. Menyampaikan setia perkembangan BPJS Kesehatan ke DPRD," ujarnya.
Herni (31) salah seorang pengguna BPJS Kesehatan di Parepare mengaku gembira usai mendengarkan kabar pembatalan kenaikan iuran BPJS. "Tentu itu kabar gembira bagi kami. Yang menjadi pertanyaan, apakah iuran yang sudah dibayar Januari dan Februari dikembalikan atau tidak," ujarnya.
Di Parepare, pengguna BPJS kategori mandiri itu totalnya 21.000 jiwa.