Rabu, 11 Maret 2020 05:00
Editor : Andi Chaerul Fadli

RAKYATKU.COM - Sepasang suami istri dari Florida berada di atas kapal pesiar Grand Princess yang terkena coronavirus. Mereka telah menggugat pemilik kapal itu dengan harga lebih dari US $ 1 juta (S $ 1,4 juta).

 

Mereka mengklaim perusahaan itu mendapatkan keuntungan lebih dari keselamatan dan tidak memiliki protokol penyaringan yang tepat, dikutip dari Asia One, Rabu (11/3/2020).

Ronald dan Eva Weissberger dari Broward County, Florida, menggugat Princess Cruise Lines Ltd, sebuah unit dari Carnival Corp, menuduh perusahaan itu menyebabkan mereka mengalami tekanan emosional dan trauma karena mereka takut mereka akan menyebarkan Covid-19.

The Weissbergers mengatakan Princess Cruise tidak memiliki protokol penyaringan yang tepat untuk meminimalkan risiko paparan penumpang.

 

Gugatan itu diajukan di Pengadilan Distrik AS di Los Angeles.

The Grand Princess berlabuh di Oakland, California, Senin (9 Maret) sehingga 2.400 penumpangnya bisa turun dan dibawa ke tempat karantina atau medis. Putaran awal pengujian di atas kapal minggu lalu menemukan bahwa 21 orang, sebagian besar awak kapal, terinfeksi dengan virus corona.

TAG

BERITA TERKAIT