Rabu, 04 Maret 2020 23:30
Editor : Andi Chaerul Fadli

RAKYATKU.COM - Warga Iran yang dipenjara karena tuduhan kejahatan politik dan keamanan memohon agar bisa dibebaskan. Mereka semakin cemas terhadap risiko penularan virus korona di penjara-penjara di Iran.

 

Kementerian Kesehatan Iran melaporkan sebanyak 2.336 orang terkonfirmasi tertular COVID-19 pada Selasa(3/3). Jumlah itu melonjak lebih dari 50 persen dari hari sebelumnya, dikutip dari VOA, Rabu (4/3/2020).

Dikatakan sebelas orang lain yang terjangkit telah meninggal. Dengan demikian, jumlah kematian di Iran akibat infeksi virus korona bertambah menjadi 77. Ini adalah angka kematian tertinggi di luar China, tempat virus pertama kali muncul pada Desember 2019.

Pejabat Iran belum memastikan ada penularan virus korona di penjara. Namun dalam beberapa hari terakhir, para aktivis hak asasi manusia telah melaporkan beberapa orang asing dengan kewarganegaraan ganda Iran telah dipenjara karena kejahatan politik dan keamanan.

 

Dalam pidato yang disiarkan televisi pada Selasa (3/3), juru bicara pengadilan Iran Gholamhossein Esmaili mengatakan pihak berwenang untuk sementara waktu membebaskan 54.000 tahanan yang dites negatif untuk virus tersebut. Tetapi menolak untuk memberikan cuti kepada tahanan "keamanan" yang menjalani hukuman lebih dari lima tahun.

TAG

BERITA TERKAIT