Selasa, 03 Maret 2020 19:47
Editor : Andi Chaerul Fadli

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Dua mahasiswa berinisial J (22) dan JS (21) yang akan mengirim 200 dos masker ke luar negeri telah diamankan di Mapolrestabes Makassar untuk dimintai keterangannya.

 

Di samping menunggu pemeriksaan kedua mahasiswa tersebut. Aparat kepolisian telah melakukan koordinasi dengan Dinas Perdagangan setempat terkait izin, kedua mahasiswa tersebut menjual masker itu.

Dari hasil koordinasi dengan Dinas Perdagangan, ternyata kedua mahasiswa tersebut mengantongi izin menjual masker tersebut, keduanya tidak ilegal mengekspor masker tersebut ke New Zealand.

"Kalau konfirmasi dari Dinas Perdagangan lengkap itu (izinnya) ada semua, sehingga dari Bea Cukai sementara dalam pengurusannya terakhir, " ungkap Kanit Reskrim Polsek Ujung Pandang Iptu Edhi Gunawan.

 

Namun, katanya pengiriman masker tersebut ke luar negeri karena masyarakat di Makassar saat ini juga membutuhkan masker.

"Diamankan karena kita ini khususnya warga Kota Makassar membutuhkan juga, kenapa musti harus di kirim ke luar negeri, di situ masalahnya," paparnya.

Sebelumnya diberitakan, Jajaran Reskrim Polsek Ujung Pandang menggagalkan pengiriman 200 dos masker ke luar negeri New Zealand. Pengirimnya dua orang mahasiswa berinisial J (22) dan JS (21).

200 dos masker telah dibungkus rapi di dalam kardus besar, dan rencananya akan dikirim ke New Zealand hari ini melalui sebuah pengiriman barang.

Sementara 200 dos masker tersebut, disimpan di salah satu hotel yang berada di Jalan Sultan Hasanuddin, Kota Makassar, sebelum dikirim ke luar negeri.

Dari pengakuan salah satu mahasiswa, pengiriman ratusan dos masker tersebut ke luar negeri merupakan yang pertama kalinya. Sebelumnya dia sudah sering mengirim ke Jakarta.

"Saya kumpulkan dulu di sejumlah apotik, kalau sudah sampai di New Zealand baru saya ditransferkan sekitar kisaran Rp. 50 juta sampai Rp. 60 juta. Saya kirim banyak karena tidak bisa dikirim sedikit - sedikit,"ujarnya

TAG

BERITA TERKAIT