Senin, 02 Maret 2020 18:32
Editor : Fathul Khair Akmal

RAKYATKU.COM, JENEPONTO - Badan Musyawarah (Bamus) menggelar rapat penentuan jadwal rapat paripurna, tentang pemberhentian dan pengangkatan ketua DPRD Kabupaten Jeneponto.

 

Sebelum rapat berlangsung, Sekertariat Dewan, menyajikan kue di meja para anggota Bamus, lengkap dengan minumannya. Rapat berlangsung secara tertutup di ruang Komisi 1 lantai dua, gedung DPRD, Senin (2/3/2020).

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Jeneponto, Irmawati, yang dihadiri 21 orang anggota Bamus, termasuk sekretaris DPRD, Muh Asrul, Ketua DPRD Salmawati, Wakil Ketua II DPRD Iman Taufik. Menindak lanjuti rekomendasi Partai Gerindra. 

Jadwal Paripurna akan berlangsung pada Jumat 6 Maret 2020, pukul 02.00 wita siang. Yang disepakati dan akan diadakan, pada rapat Paripurna nanti, akan dilakukan pembacaan Keputusan DPD Partai Gerindra yang memutuskan diberhentikan sebagai ketua DPRD. 

 

"Alhamdulillah tadi sudah ada kesepakatan tanggal akan diadakan Paripurna. Dimana bunyinya pembacaan keputusan DPD Partai Gerindra memutuskan diberhentikan ibu Salma sebagai ketua DPRD," sebutnya. 

Hanya saja kata dia, Kalau tanggal 6 agenda itu, tetap akan dikembalikan kepada Sekertaris Dewan (Sekwan) untuk menindaklanjuti Ke Pemerintah Daerah (Pemda). Setelah itu Pemda ke Pemprov Sulsel, untuk dibikingkan SK. 

"Semua anggota Bamus hadir. Hari jumat 6 Maret jadwal Paripurnanya. Saya yang pimpin rapat penentuan jadwal Paripurna pengusulan Pemberhentian dan pengangkatan ketua DPRD Kabupaten Jeneponto masa jabatan 2019-2024," ujar Irmawati 

Menurutnya, mengapa, dilaksanakan karena berdasarkan hasil konsultasi Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Jeneponto Direktorat Jenderal otonomi daerah, FKDH dan DPRD Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, pada tanggal 11 Februari 2020.

"Kita sudah konsultasi ke biro Pemerintahan, Kemendagri, tapi tidak ada alasan untuk tidak menentukan tanggal paripurna. Saya kira bamus kita sudah lalui semua. Tahapannya sudah kita lalui, maka hari ini, saya selaku pimpinan Bamus mengambil keputusan tanggal 6 Maret itu diadakan Paripurna," tegasnya.

TAG

BERITA TERKAIT