RAKYATKU.COM - Paus Francis tidak memberi toleransi terhadap pastor yang menyimpang. Seperti pendeta yang melakukan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.
Paus Francis telah mengusir seorang pendeta Kerala yang dihukum karena pemerkosaan. Dia dibebaskan dari semua tugas dan hak-hak imamat.
Pendeta Gereja Siro-Malabar Robin Vadakkumchery saat ini menjalani hukuman penjara karena menghamili seorang anak perempuan berusia 16 tahun di Keuskupan Mananthavady.
"Vadakkumchery telah dikeluarkan dari pelaksanaan tugas dan hak-hak pendeta. Itu berarti dia telah direduksi menjadi orang awam," kata seorang pejabat Gereja kepada PTI.
Dia diskors dari tugas segera setelah berita tentang kejahatannya dilaporkan pada awal 2017.
Pengadilan POCSO di Thalassery tahun lalu telah menghukum Vadakkumchery dengan 20 tahun penjara.
Pendeta berusia 50 tahun itu adalah vikaris gereja lokal di Kottiyur di distrik Kannur. Juga manajer di sekolah tempat korban belajar.
Dia ditangkap dua tahun lalu ketika mencoba melarikan diri ke Kanada.
Tindakan Vatikan terjadi dua tahun setelah Paus Francis menjelaskan bahwa semua uskup harus mematuhi kebijakan "toleransi nol" bagi para pendeta yang mengeksploitasi anak-anak secara seksual.