RAKYATKU.COM,BANTAENG - Tiga remaja itu kompak menutup wajah. Kepala mereka licin. Tanpa rambut. Mengenakan baju tahanan berwarna biru, mereka diperkenalkan kepada wartawan.
Mereka terduga pelaku tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan. Mereka berinisial I, H, dan A. Semuanya masih berusia 18 tahun. Masih berstatus pelajar. Korbannya berinisial RS (20).
Penganiayaan terjadi pada Kamis malam (27/2/2020). Di Jalan Pemuda, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng.
"Diamankannya ketiga anak tersebut lantaran dugaan melakukan tindak pidana penganiayaan pengeroyokan dan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang,” kata Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Abdul Haris Nikolas, Minggu (1/3/2020).
Pengeroyokan itu, kata Abdul Haris, terjadi akibat cekcok mulut. Hingga para pelaku memukuli korban dengan menggunakan tangan.
Hendak melarikan diri, namun ketiga pelaku menyeret korban hingga terjatuh. Akibatnya, korban mengalami luka lecet di kaki dan tangannya.
"Kini ketiga remaja diduga sebagai pelaku penganiayaan pengeroyokan sudah diamankan di Mapolres Bantaeng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkapnya.
Korban dikenakan Pasal 170 KUHPidana.