Jumat, 28 Februari 2020 18:22
Editor : Andi Chaerul Fadli

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Saminah (34) seorang ibu yang memaksa anak kandungnya jadi pengemis saat ini telah bebas dari jeratan hukum. Dia dibebaskan usai suaminya yang membuat laporan telah mencabut laporannya di Polsek Panakukkang.

 

Kasi Humas Polsek Panakkukang Bripka Ahmad Halim mengatakan, penangguhan penahanan terhadap pelaku setelah ada beberapa pertimbangan termasuk pertimbangan kemanusiaan karena dia memiliki anak kecil umur 2 Tahun.

"Kita sudah koordinasi dengan P2TP2A Makassar sebelum diberikan penangguhan penahanan. Dan kita sepakat berikan penangguhan penahanan dengan beberapa pertimbangan, dia juga wajib lapor," kata Bripka Ahmad Halim.

Dikonfirmasi secara terpisah, ketua tim reaksi cepat P2TP2A Makassar Makmur Payabo membenarkan bahwa pelaku telah bebas setelah pihaknya diskusi dengan Polsek Panakkukang.

 

"Apalagi kita melihat kondisi keluarganya memang sangat memprihatinkan, dia punya anak kecil yang ditinggalkan kemarin dan bapaknya hanya bekerja sebagai pemulung, " ungkap Makmur Payabo.

Sebelum dibebaskan, Saminah harus berjanji untuk menyekolahkan semua anak - anaknya. Serta tidak boleh kembali menyuruh anaknya tersebut turun ke jalan.

" Nah dua hari yang lalu saya sempatkan ke sekolahnya melihat anaknya apakah anaknya itu sekolah, ternyata dia sudah sekolah, yang kedua saya pantau tempat mengemisnya dulu anak itu benar sudah tidak saya liat, " paparnya.

Makmur menambahkan  dari informasi yang dia peroleh, keluarga Saminah tidak turun lagi ke Jalan, Saminah membantu suaminya pergi berkerja sebagai pemulung.

" Mereka tidak turun lagi mengemis, mereka lebih mencari uang dengan memulung, itu lebih bagus. Dia pelaku juga sudah berjanji tidak akan lagi turun ke jalan. Kalau didapatkan lagi suruh anaknya turun ke jalan, akan di proses dan tidak ada lagi penangguhan penahanan," tutupnya.

TAG

BERITA TERKAIT