RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar terus mempersiapkan pelaksanaan pemilihan wali kota dan wakil wali kota Makassar yang akan dilaksanakan September mendatang.
Untuk memastikan pesta warga kota Makassar tersebut terselenggara dengan sukses, KPU Kota Makassar melakukan perekrutan tenaga pembantu dengan seleksi yang ketat.
Sebelumnya, seleksi PPK telah dilakukan dan sisa menunggu PPK yang dinyatakan lolos. KPU juga telah membuka pendaftaran untuk seleksi calon PPS.
Terbaru, KPU Makassar membuka pendaftaran untuk seleksi tenaga operator data pemilihan kecamatan pada penyelenggaraan pemilihan wali kota dan wakil wali kota Makassar 2020.
"Yang dibutuhkan oleh KPU sebanyak 15 orang. Pendaftar dimulai pada tanggal 24 sampai 28 Februari," ungkap Endang Sari, Komisioner KPU Makassar, Rabu (26/2/2020).
Para pendaftaran yang ingin berkontribusi jasa dalam pemilihan wali kota Makassar selanjutnya akan mengikuti serangkaian proses sebelum dinyatakan terpilih. Salah satu tahapan yang akan dilalui saat seleksi adalah seleksi administrasi.
"Pengumuman hasil penelitian administrasi tanggal 2-3 Maret. Pengumuman hasil seleksi tangal 9 Maret. Penetapan tenaga operator data pemilihan kecamatan tanggal 10 Maret," tambahnya.
Untuk dapat mengikuti seleksi dan menjadi tenaga operator, KPU menentukan persyaratan umum di antaranya WNI, pria/wanita, berintegritas, berdedikasi tinggi, disiplin, bertanggung jawab, loyal, serta bersedia bekerja penuh waktu.
"Juga harus mampu berkomunikasi dan bekerja sama dengan baik. Berpenampilan rapi, energik, dan ramah. Sehat jasmani dan rohani. Memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Pendidikan minimal SMA dan atau strata 1 (S1). Usia minimal 21 tahun," jelasnya.
Sementara untuk persyaratan khusus, pendaftaran belum nikah, mampu mengoperasikan MS Office (Word dan Excel), menguasai Microsoft Excel tingkat lanjutan, menguasai pengolahan data berbasis komputer, dan tidak terkait kontrak dengan lembaga atau instansi atau perusahaan lain.
"Juga memiliki pengalaman dalam bidang pengolahan data berbasis komputer minimal satu tahun. Tidak menjadi simpatisan/anggota/pengurus parpol dan atau pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar. Memiliki laptop pribadi. Bersedia ditugaskan untuk mendampingi PPK di kecamatan," bebernya.