RAKYATKU.COM, WAJO - Kapal nelayan asal Siwa, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, diamankan jajaran Polsek Keera bersama penyuluh perikanan Kecamatan Keera di Perairan Kecamatan Keera (Teluk Bone), Rabu (26/2/2020).
Kapolsek Keera, Iptu Nasrul menyebutkan, kapal nelayan yang diamankan itu diawaki dua nelayan atas nama Kamaruddin bin Latepu bersama Joni bin Padede.
Keduanya diamankan karena menggunakan alat tangkap ikan ilegal. "Kapal nelayan kita amankan saat sedang menangkap ikan dengan menggunakan jaring jenis trol atau pukat," kata Iptu Nasrul. Jaring trol ilegal karena merusak terumbu karang.
"Kedua nelayan bersama barang bukti saat ini masih diamankan di Polsek Keera untuk selanjutnya dibawa ke Polres Wajo untuk proses penyidikan selanjutnya," tutupnya.
Penulis: Rasyid