Jumat, 21 Februari 2020 12:08
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare saat menggelar konferensi pers deportasi pria asal Filipina, Jumat (21/2/2020).
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, PAREPARE - Jerry (32) Warga Negara Asing (WNA) asal Davao, Filipina, harus menelan pil pahit. Pasalnya pria yang bekerja di sebuah perusahaan biogas di Malaysia ini harus dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare lantaran masuk ke Indonesia dengan cara ilegal.

 

Jerry diciduk oleh pihak imigrasi di rumah pujaan hatinya berinitial S, di Desa Bottoe, Kecamatan Pituriase, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.

"Keberadaannya ketahauan setelah yang bersangkutan hendak mengurus administrasi perkawinanan dengan WNI yang telah 7 tahun ini menjalin asamara dengannya di Sidrap," sebut Hendy Kurnia Darmawan, Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Jumat (21/2/2020).

Hendy memaparkan dari hasil interogasi dengan Jerry diketahui bahwa dirinya masuk ke Indonesia memlaui pelabuhan tikus.

 

"Masuk ke Indonesia melalui Nunukan kemudian pelabuhan tikus di Parepare, ada yang urus sehingga lolos dengan membayar sejumlah uang. Judulnya ini mengejar cinta melangar keimigrasian," candanya.

Hendy juga mengungkap kisah asmara dua sejoli beda negara ini. Jerry bertemu dengan  S  di Malaysia.

“Sekitar 7 tahun lalu keduanya bertemu di Malaysia, 2 tahun kemudian S kembali ke Indonesia, lalu selama 5 tahun lamanya hanya komunikasi lewat telepon, long distance relationship," katanya.

Rencanya pihak imigrasi akan memulangkan Jerry ke negaranya pada 24 Februari 2020 menggunakan rute Manado ke Davao, Filipina.

"Dia juga dilarang mendapatkan hukuman penagkalan selama 6 bulan lamanya dan masih bisa ditambah tergantung dari Dirjen Keimigrasian," tutupnya.

TAG

BERITA TERKAIT