Jumat, 21 Februari 2020 11:25
Editor : Fathul Khair Akmal

RAKYATKU.COM, WAJO - Pemerintah Kabupaten Wajo melalu Dinas Lingkungan Daerah (DLH) Wajo, mulai menerapkan Perda No 5 tahun 2006, Jumat (21/2/2020).

 

Kepala Dinas Lingkungan Daerah (DLH) Wajo Andi Baso Iqbal, mengatakan sebagai langkah awal, Pemerintah Kabupaten Wajo telah menetapkan Pasar Sentral Sengkang dan empat ruas jalan yang mengelilinginya menjadi Kawasan Percontohan Bebas Sampah. 

Bagi masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan dalam kawasan tersebut, maka akan dikenakan denda maksimal Rp 5 juta dan hukuman kurungan maksimal 3 bulan.

Dan dihari pertama penerapan Perda, sejumlah warga masyarakat kedapatan membuang sampah bukan pada tempat sampah yang telah disediakan di kawasan tersebut.

 

"Iya hari ini ada beberapa warga yang kedapatan petugas Satpol PP masih membuang sampah bukan pada tempat yang telah disediakan," ungkap Andi Baso Iqbal.

Namun meski begitu, dia mengaku hanya masih memberi sanksi peringatan bagi pelaku yang membuang sampah di kawasan tersebut.

"Karena ini langkah awal, jadi kita hanya memberikan sanksi teguran, agar kedepan tidak lagi mengulanginya.

Diapun berharap masyarakat tidak lagi membuang sampah sembarangan di kawasan sentral karena sejumlah tempat sampah telah disediakan di titik-titik strategis di kawasan Pasar Sentral Sengkang.

TAG

BERITA TERKAIT