RAKYATKU.COM, BANTAENG - Inspektorat Kabupaten Bantaeng kini menghadirkan inovasi baru. Yakni klinik asistensi dan konsultatif.
Ruangan itu dibuat khusus berada di dalam kantor Inspektorat Bantaeng, Jalan Andi Mannappiang.
Kepala Inspektorat Bantaeng, Rivai Nur menyampaikan, klinik asistensi dan konsultatif ini terbuka umum, mulai dari OPD, pemerintah desa, pihak sekolah serta masyarakat utamanya ASN.
Sesuai tagline klinik asistensi dan konsultatif, yakni saling melayani, mengingatkan dan mengawasi. Satu auditor, satu desa, satu kelurahan dan satu sekolah.
"Di klinik asistensi dan konsultatif ini, bisa dilakukan konsultasi untuk pendampingan, pengawasan, pelaksanaan evaluasi serta pencegahan," ujar Rivai, Kamis (20/2/2020).
Misalnya, kata dia, pihak sekolah berkonsultasi untuk pendampingan perencanaan penganggaran sekolah (dana Bos).
Hal sama jika OPD ingin berkonsultasi terkait rencana kerja dan anggaran (RKA). Pemerintah Desa pun bisa meminta pendampingan dalam penggunaan ADD/DD.
Terlebih lagi jika ASN pun bisa ke klinik itu jika berkonsultasi permasalahan perceraian.
"Dengan melakukan koordinasi ini akan menjadi salah satu langkah pencegahan. Selain itu, bisa menjadikan (OPD/Kepala Desa/Sekolah) bisa melaksanakan kegiatan sesuai dengan juknis yang berlaku," jelasnya.
"Satu auditor satu desa, satu keluarahan dan satu sekolah itu adalah sebuah program yang mana merupakan penjabaran yang dibuat untuk melakukan supervisi dan pencegahan terhadap kesalahan dalam penataan usahaan laporan keuangan yang berkaitan, Dana desa, dana kelurahan dan Dana BOS," jelasnya.
"Kita lebih mengedepankan metode asistensi dalam melaksanakan pengawasan yang menjadi tupoksi insepektorat Daerah," imbuhnya.