Kamis, 20 Februari 2020 16:39
Kabid Humas, Komunikasi dan Informatika, Andi Sukmawati.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, BANTAENG - Isu media online sedang jadi perbincangan hangat. Pasalnya, saat ini media daring makin banyak. Sementara hanya sedikit yang telah terdaftar di Dewan Pers.

 

Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Bantaeng pun turut menanggapi.

Melalui Kabid Humas, Komunikasi dan Informatika, Andi Sukmawati mengaku, pihaknya melakukan kerja sama dengan media sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Sedapat mungkin pasti kami mengikuti mekanisme yang berlaku. Dengan prosedur yang dimulai dari proses memasukkan penawaran kerja sama dari media, rekap, dan kroscek dokumen legalitas perusahaan media dan penyesuaian  anggaran yang tersedia. (Penawaran) itu kami rekap dan verifikasi kelengkapannya," ujarnya kepada Rakyatku.com, Kamis (20/2/2020).

 

Dirinya pun mengaku, sempat membaca pemberitaan terkait 'mandat' Dewan Pers. "Pemerintah Daerah (Bantaeng) sedapat mungkin mengikuti imbauan Dewan Pers. Karena tujuannya positif. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dari masing-masing pihak. Baik Pemda maupun media sebagai dasar kerja sama," ungkap perempuan kelahiran Kabupaten Bulukumba ini.

"Karena manfaatnya ada pada kedua belah pihak, baik Pemda maupun media. Jadi sama-sama tenang dan nyaman dalam kerja sama, karena bisa dipertanggungjawabkan," pungkasnya.

Pemkab Bantaeng, kata dia, tetap memberikan apresiasi kepada semua media yang mengawal pemberitaan di Kabupaten yang dijuluki Butta Toa ini.

"Pemda apresiasi media yang telah terverifikasi. Dan kami juga memberi support kepada media yang belum (terverifikasi), supaya bisa mengikuti proses (mengurus) untuk dapat  terverifikasi,juga ke depannya" bebernya.

Diketahui, di Sulawesi Selatan, misalnya, hanya 29 yang telah terverifikasi. Dari jumlah itu, baru 11 yang terverifikasi lengkap; administrasi dan faktual. 

Sebelas media itu terdiri atas 5 media cetak atau koran, 4 media dalam jaringan (daring) atau media online, serta 2 stasiun televisi lokal. Selebihnya baru terverifikasi secara administrasi.

Empat media online yang telah terverifikasi lengkap di Dewan Pers tersebut yakni Rakyatku.com, Terkini.id, Kabarmakassar.com, dan Portalmakassar.com.

TAG

BERITA TERKAIT