RAKYATKU.COM, SINJAI - Selasa (18/2/2020), di sebuah kebun di Dusun Kampala, Desa Turungan Baji, Kecamatan Sinjai Barat, Kabupaten Sinjai, Andi Amirullah (52) berpapasan tak sengaja dengan Agus (45).
Pelaku Amirullah tiba-tiba emosi. Diduga pelaku memendam amarah terhadap korban.
Kala itu, Amirullah memang membawa sebilah parang. Spontan, pelaku langsung mengayunkan parangnya ke arah Agus.
Korban berusaha menangkis. Namun senjata tajam itu mengenai tangan korban.
Akibatnya, korban mengalami luka di pergelangan tangannya. Nyaris putus. Sehingga korban dilarikan ke RSUD Sinjai untuk mendapatkan perawatan medis.
Kepala Desa Turungan Baju, melaporkan kejadiannya ke Polisi. Tak lama, Polsek Sinjai Barat langsung menangkap pelaku.
"Pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sinjai Barat untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," kata Kapolsek Sinjai Barat, AKP Kasri.
Dari informasi Kepala Desa setempat, kata Kasri, bahwa korban dan pelaku pernah terlibat sengketa tanah/sawah. Kejadian itu lima tahun silam, dan didamaikan di kantor Desa.
"Disamping itu motif lain yang memicu terjadinya penganiayaan tersebut disebabkan perseteruan antara tersangka Agus dan Andi Amirullah yang memperebutkan tanaman pohon aren untuk disadap menjadi gula milik lelaki Caho," ujarnya, Rabu (19/2/2020).
Catatan:
Berita ini telah diperbarui akibat adanya kekeliruan. Sebelumnya nama korban adalah Amirullah dan tersangka adalah Agus.
Namun Plh Kasubbag Humas Polres Sinjai AKP Fatahuddin mengakui kesalahannya dalam membuat keterangan nama korban dan pelaku.
"Baket berita tertukar nama tersangka dengan korban. Tersangka Andi Amirullah dan korban Agus. Mohon maaf," tulisnya dalam pesan WhatsApp, Rabu (18/2/2020).
Dengan perbaikan ini, redaksi meminta maaf.