Selasa, 18 Februari 2020 17:50
Editor : Andi Chaerul Fadli

RAKYATKU.COM, BANTAENG - Senin (17/2/2020). Pria berinisial WG (32) sedang menunggu paketnya di Jalan Pahlawan, Kabupaten Bantaeng.

 

Paket itu berupa narkoba jenis sabu seberat 0,25 gram. WG menunggu pesanannya yang akan diantar oleh SHC (32).

Namun ternyata yang datang anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Bantaeng. Polisi langsung membekuk WG yang berprofesi sebagai montir.

Sementara SHC (32) lebih dulu diringkus di Jalan Monginsidi II, Kelurahan Bontoatu, Kecamatan Bissapu, Kabupaten Bantaeng. Saat itu, polisi menggeledah SHC dan mendapati paket sabu di saku celananya.

 

"Dari hasil interogasi, paketan sabu tersebut dibeli setelah disuruh oleh pelaku WG dengan upah Rp 15 ribu," kata Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan Sumantri, Selasa, 18 Februari 2020.

Di hari yang sama, Sat Narkoba Polres Bantaeng melakukan pengembangan. Alhasil, dua tersangka lainnya berhasil diringkus juga. Yakni DA (22 tahun) dan MJ (45).

Keduanya terduga pengedar barang haram itu ditangkap di salah satu rumah pelaku di Jalan Monginsidi. 

"Kedua pelaku pengedar narkoba diamankan beserta barang yang tersimpan di dalam kotak brangkas dalam kamar, yang digunakan oleh kedua pelaku tersebut melayani pelanggan yang datang untuk membeli paketan sabu yang diperjual belikan," beber Wawan Sumantri.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa timbangan digital, tiga saset kosong, satu saset besar kosong, berbagai jenis sendok sabu yang terbuat dari pipet, dompet, tiga unit ponsel, motor dan uang tunai senilai Rp 17.350.000.

Kini keempat pelaku yang merupakan warga Bantaeng ini digelandang ke Mapolres Bantaeng guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Untuk tersangka DA dan MJ akan dikenakan Pasal 114 (1) jo 132 (1) sub 112 (1). Sedangkan tersangka SHC dan WG 114 (1) jo 132 (1) sub 112 (1) sub 127 (1) huruf a.

TAG

BERITA TERKAIT