RAKYATKU.COM, MAROS – Bakal Calon Bupati Maros, Tajerimin menuai sorotan karena diduga menggunakan logo Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros dalam selebaran dan iklan di salah satu media beberapa waktu lalu.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Maros, Sulastri mengatakan, penggunaan logo Pemkab tidak diperbolehkan untuk kepentingan politik dan bisnis. Hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Maros nomor 06 tahun 1977 tentang Penggunaan/ Pemakaian Lambang Daerah.
“Memang tidak diperbolehkan penggunaan logo Pemerintah untuk kepentingan tertentu di luar dari kepetingan pemerintahan. Di Perda 06 tahun 1977 jelas mengatur hal itu. Khususnya di pasal 9 ayat dua,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (17/2/2020).
Dalam Perda tersebut, juga mengatur ketentuan pidana terkait penggunaan lambang Pemerintah Daerah untuk kepentingan Politik. Di Pasal 10, tercantum dengan jelas jika ada pihak yang melanggar bisa dikenakan sanksi pidana berupa kurungan 3 bulan atau denda sebanyak lima ribu rupiah.
“Yah di pasal 10 itu jelas ada ancaman hukumannya berupa penjara 3 bulan maksimal atau denda Rp 5000. Sanksi ini bisa diterapkan karena Perdanya masih berlaku sampai sekarang,” ujarnya.
Terkait dugaan pelanggaran itu, ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maros mengatakan, jika memang hal itu diatur oleh Perda, maka bisa diproses oleh Pemkab sendiri. Namun, jika ada pihak yang melapor ke Bawaslu, maka pihaknya akan siap memproses.
“Kalau diatur khusus oleh Perda, bisa langsung dari Pemda yang keberatan kalau memang diatur oleh Perda. Tapi kalau ada yang mau buat laporan ke Bawaslu, tetap kami proses,” sebutnya.
Sementara itu, Juru Bicara Tajerimin, Abrar Rahman saat dimintai konfirmasi mengatakan, jika desain yang dimaksud itu bukan berasal dari timnya, tapi dari pihak media yang ingin menaikkan iklan itu. Meski tidak sempat cetak, desain itu tidak ia sangkal telah beredar di media sosial.
“Setahu saya, desain itu bukan dari pihak kami. Tapi dari media yang mau naikkan iklan. Tidak sempat cetak memang, tapi beredar di Medsos,” terangnya.
Meski begitu, Abrar mengaku meminta maaf jika memang hal itu menuai polemik. Pasalnya, tidak ada niat untuk menggunakan logo itu untuk kepentingan apapun. Apa lagi, aturan terkait penggunaan logo Pemkab itu belum diketahui oleh masyarakat luas.
“Tidak ada kesengajaan untuk memanfaatkan logo itu untuk kepentingan tertentu. Yah mungkin juga faktor ketidaktahuan kami. Kami meminta maaf dan tentunya itu kita jamin tidak akan terjadi lagi kedepannya,” pungkasnya.